Sosok Penegak Hukum yang Hapus Chat Saksi Jaksa Pinangki, Boyamin Beri Clue, Ini Reaksi Kejagung

Sosok aparat penegak hukum yang diduga menghapus barang bukti kasus Jaksa Pinangki Malasari di ponsel saksi berinisial R diungkap Boyamin.

Editor: Musahadah
ISTIMEWA
AKBP Napitupulu dan istrinya jaksa Pinangki. Terbaru, MAKI menyebut ada oknum aparat penegak hukum yang menghapus chat di ponsel saksi Jaksa Pinangki. 

Reaksi Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung mengaku tidak mengetahui informasi ada seorang penegak hukum diduga menghapus barang bukti pesan di ponsel milik saksi berinisial R.

"Baru dengar saya. Itu menyampaikannya kapan?" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).

Febrie mengaku juga tidak mengetahui ketika disinggung sosok seorang penegak hukum yang diduga menghapus barang bukti itu merupakan suami jaksa Pinangki, AKBP Yogi Yusuf Napitupulu.

"Belum ada, kita lihat nanti perkembangan itu, khususnya terkait persidangan," ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik belum bisa memutuskan apakah membuat penyelidikan baru terkait informasi tersebut atau tidak.

Penyidik masih fokus dalam pelimpahan berkas tahap kedua berkas Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra terkait kasus Pinangki.

Pertemuan dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur

Dalam eksepsi atau nota keberatan, Pinangki Sirna Malasari menceritakan awal pertemuannya dengan koruptor Djoko Tjandra alias Joe Chan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pertemuan tersebut tak sekadar sekali, ternyata tiga kali jaksa Pinangki bertemu dengan Joe Chan yang disebut penghubungnya sebagai konglomerat di Malaysia.

Selama tiga kali pertemuan tersebut, Jaksa Pinangki bertemu Djoko Tjandra awalnya bersama Rahmat sebagai sosok penghubung selama dua jam.

Pertemuan kedua, Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking makan durian bersama Djoko Tjandra selama 30 menit.

Di pertemuan ketiga, ketambahan nama Andi Irfan ikut gabung.

Dalam eksepsinya, Jaksa Pinangki menceritakan awal mula pertemuan itu hingga Djoko Tjandra mengungkapkan persoalannya.

Berikut eksepsi Jaksa Pinangki dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa MA (Mahkamah Agung) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved