Isu LGBT di Tubuh TNI

Pentolan LGBT di Tubuh TNI Berpangkat Sersan, Namanya Persatuan LGBT TNI-Polri, Sanksi Berat Menanti

Prajurit TNI yang tergabung dalam LGBT ini menamai kelompoknya Persatuan LGBT TNI-Polri, pentolannya seorang prajurit berpangkat sersan.

Editor: Iksan Fauzi
pixabay.com
Ilustrasi LGBT 

SURYA.co.id | JAKARTA - Masalah lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT di tubuh TNI disebut oleh anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin isu lama.

Terbongkarnya kelompok LGBT di tubuh TNI awalnya diungkapkan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Dia menyampaikan itu saat acara pembinaan terhadap hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10/2020).

Prajurit TNI yang tergabung dalam LGBT ini menamai kelompoknya Persatuan LGBT TNI-Polri, pentolannya seorang prajurit berpangkat sersan.

Baca juga: Ada LGBT di Tubuh TNI, Anggotanya Perwira dan Korban Siswa Akmil, Praka P Dipecat

Keberadaan kelompok LGBT di tubuh TNI ini membuat pimpinan Markas Besar (Mabes) TNI mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender.

Berikut fakta-fakta terkait isu LGBT di tubuh TNI

1. Sanksi berat, penjara hingga pemecatan

Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT (Via Kompas.com)

Bahkan, sanksi yang diterapkan nanti tidak main-main.

Oknum prajurit TNI yang terbukti berorientasi LGBT akan diproses hukum dan dipecat dari dinas militer secara tidak hormat.

”TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yg terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT,” kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Aidil menjelaskan, secara institusional TNI sangat tidak mentoleransi LGBT dalam
tubuhnya.

Mereka mengkategorikan golongan ini sebagai pelanggaran berat yang berujung pemecatan.

Aturan soal larangan LGBT, kata Aidil, sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

"Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved