Biodata Mayjen TNI Burhan Dahlan Purnawirawan yang Ungkap Ada LGBT di Tubuh TNI, Ahli Hukum Militer

Mayjen TNI Burhan Dahlan merupakan purnawirawan yang mengungkap adanya penyimpangan seksual LGBT di tubuh TNI. Ini profil dan biodatanya

YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mayjen TNI Burhan Dahlan Purnawirawan yang Ungkap Ada LGBT di Tubuh TNI 

"KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang dilarang itu dengan anak di bawah umur."

"Itu baru bisa dihukum. Itu dalam pasal 292 KUHP."

"Kalau seandainya dewasa dengan dewasa, letnan dengan sersan, sersan dengan prajurit, itu sudah dewasa sama dewasa tidak bisa dikenakan pasal 292, Pak," jelas Burhan.

5. Fenomena pemicunya berubah

Burhan teringat ketika pertama kali bertugas menyidangkan kasus penyimpangan seksual di lingkungan TNI pada 2008 lalu di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam putusannya pada kasus tersebut, ia memerintahkan komandan oknum TNI tersebut untuk mengobatinya sampai sembuh.

Hal itu karena berdasarkan keterangan saksi ahli, oknum TNI perwira menengah tersebut menjadi penyuka sesama jenis karena dampak tekanan tugas operasi di Timor Timur.

"Begitu tertekannya dia dalam tugas operasi itu, sehingga membentuk pikiran, perasaan, mentalnya dia menjadi ada penyimpangan."

"Pulang di homebasenya di Makassar, dia tidak menyenangi istrinya lagi, bahkan dia menjadi penyenang kaum laki-laki."

"Itu fenomena awal yang saya sidangkan, pertama kali dulu. Dan itu saya putus obati oleh komandannya sampai dia sembuh," terang Burhan.

Menurutnya, kasus tersebut sangat berbeda dengan fenomena LGBT yang muncul di lingkungan TNI belakangan ini.

Ia menilai fenomena sekarang ini bukan diakibatkan oleh teknanan tugas operasi, melainkan akibat fenomena pergaulan.

"Lebih diakibatkan oleh banyaknya menonton dari WhatsApp, menonton video, dan sebagainya."

"Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libidonya kepada sesama jenis."

"Ini yang terjadi di lingkungan TNI dan masuk perkaranya ke peradilan militer," beber Burhan.

Namun celakanya, kata Burhan, perkara penyimpangan seksual oleh oknum TNI yang diputus di peradilan militer belakangan ini, mengambil dasar dari putusan yang pernah ia buat dulu.

Namun bukan diobati melainkan dibebaskan, karena KUHP belum mengatur persoalan LGBT.

"Tentunya tidak salah. Tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar yang demikian ini," cetus Burhan.

Burhan mengatakan, Mabes TNI AD juga telah menyampaikan pendirian kepadanya, bahwa putusan bebas terhadap pelaku penyimpangan seksual di lingkungan TNI merupakan kesalahan.

"Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas itu diawaki oleh personel prajurit yang mempunyai kebiasaan seks yang menyimpang, bagaimana tugas pokok pertahanan negara bisa dilakukan?"

"Bagaimana tugas-tugas satuan bisa dilakukan apabila mental prajuritnya terbentuk dari sikap yang seperti itu? Ini pendirian dari Markas Besar Angkatan Darat," papar Burhan.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews masih mencoba mendapatkan konfirmasi dari pihak Markas Besar Angkatan Darat.(*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved