Berita Lumajang

Mas Jolly Raba Organ Sensitif Bocah Lumajang dan Beri Uang Rp 20 Ribu, Korban Langsung Lakukan Ini

Namanya Jolly Efendi (39) tahun. Sudah 10 tahun ini, Mas Jolly diduga penyuka sesama jenis alias gay. Dia nyaris menodai bocah pelanggannya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Iksan Fauzi
Via Kompas.com
Ilustrasi LGBT 

SURYA.co.id | LUMAJANG - Namanya Jolly Efendi (39) tahun. Sudah 10 tahun ini, Mas Jolly diduga penyuka sesama jenis alias gay. Dia nyaris menodai bocah pelanggannya.

Terakhir, bocah yang nyaris menjadi korbannya berhasil melarikan diri setelah berontak dari ajakan berhubungan badan oleh Mas Jolly.

Si bocah tersebut sudah diraba bagian sensitifnya dan ditarik ke kamar belakang oleh Mas Jolly untuk melampiaskan hasrtanya.

Beruntung, si bocah mampu melepaskan diri dari tangan perkasa Mas Jolly.

Peristiwa itu terjadi di Lumajang, Jawa Timur.

Baca juga: Sersan Pimpin LGBT di Tubuh TNI AD, Anggotanya Perwira dan Korban Siswa Akmil, Kini Praka P Dipecat

Berikut kronologi kejadian si bocah mampu melepaskan diri dari Mas Jolly.

Aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Mas Jolly terhadap bocah di bawah umur berinisial RA terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kepada polisi.

Kronologi

Mas Jolly diduga menyukai sesama jenis alias gay.

Dia merupakan warga Dusun Wringin Cilik, Kecamata Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Sehari-hari pria tersebut membuka jasa potong rambut di rumahnya.

Hasratnya ingin menyetubuhi RA akhirnya membongkar jati dirinya sebagai penyuka sesama jenis.

RA merupakan anak di bawah umur yang tak lain pelanggannya.

"Jadi waktu RA ini sedang potong rambut, tersangka menanyakan ke korban pernah menonton video porno," kata Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Irdani Isma, Rabu (14/10/2020).

Selanjutnya, Jolly mencoba merangsang korban dengan meraba-raba tubuh korban.

Setelah itu korban diajak pelaku ke ruang belakang untuk berhubungan badan dan dijanjikan akan diberi uang Rp 20 ribu sebagai imbalan.

Untungnya, korban berani menolak ajakan itu. Ia memilih meninggalkan tempat cukur rambut tersebut.

"Korban lalu pergi dan pulang dan mengadukan kejadian yang baru dialami kepada orang tuanya," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, alasan tersangka melakukan pencabulan karena memiliki ketetarikan terhadap sesama jenis.

"Ketertarikan dimiliki pelaki sejak 10 tahun lalu tetapi masih ditahan dan tidak dilakukan.

Hingga akhirnya sekarang melakukan pencabulan," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara yang melanggar pasal 82 UU Tak No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasus LGBT di tubuh TNI bikin pimpinan Mabes TNI AD marah besar

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlanmengaku pimpinan Mabes TNI AD marah besar ketika mengetahui 20 prajurit terindikasi penyimpangan seksual sesama jenis dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.

Burhan mengatakan, dirinya mengetahui ada kelompok penyuka sesama jenis di tubuh TNI-Polri ketika dirinya diajak pimpinan Mabes TNI AD untuk berdiskusi mengenai isu tersebut.

Dari diskusi itu terungkap adanya fenomena penyuka sesama jenis di tubuh TNI-Polri.

Selain membahas fenomena tersebut, pimpinan Mabes TNI AD disebutnya juga marah
besar saat itu.

Menurut Burhan, kemarahan itu membuncah karena terdapat 20 prajurit TNI yang mempunyai kasus terkait penyimpangan seksual sesama jenis, namun dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.

"Ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer persoalan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit," kata Burhan.

"Ada yang melibatkan dokter tentunya pangkatnya perwira menengah, letkol dokter." tambahnya.

Burhan menjelaskan, pimpinan Mabes TNI AD marah besar dengan prajurit yang menyukai sesama jenis.

Sebab, TNI mengemban tugas untuk menjaga pertahanan negara.

"Jika dalam pelaksanakan tugas tersebut prajurit memiliki kebiasaan yang menyimpang, bagaimana prajurit bisa menjalankan tugas dengan baik," katanya.

Sejumlah tingkatan terindikasi LGBT

Burhan mengatakan ada sejumlah tingkatan jabatan yang terindikasi LGBT.

Menurutnya, prajurit yang terindikasi menyukai sesama jenis dengan pangkat terendah yakni Prajurit II.

Namun, begitu, kata dia, bahwa prajurit tersebut merupakan korban.

"Ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah prajurit II itu korban LGBT di lembaga pendidikan," ujarnya.

"Juga ada pelatih yang punya perilaku menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa untuk LGBT," tambahnya.

Lebih lanjut, Burhan mengatakan, adapun 20 kasus prajurit yang terindikasi menyukai sesama jenis itu tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

Itu antara lain Makassar, Bali, Medan, dan Jakarta.

"Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali," ujarnya.

LGBT di tubuh TNI dipimpin prajurit pangkat Sersan

Burhan mengungkapkan terdapat kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri.

Hal itu dia katakan saat memberikan pembinaan teknis dan administrasi yudisial kepada para hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10/2020).

Terungkapnya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri itu diketahui Burhan saat dirinya diajak pimpinan Mabes TNI AD berdiskusi mengenai isu LGBT.

"Ternyata mereka (pimpinan TNI AD) sampaikan ke saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," kata Burhan dalam acara tersebut.

"Di kelompok itu, pimpinannya Sersan.

Adapun anggotanya ada yang Letkol.

Ini unik tapi kenyataan," ujar Burhan menambahkan.

Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan merupakan Purnawirawan TNI-AD yang sejak 9 Oktober 2018 mengemban amanat sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Burhan menjabat sebagai Hakim Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil pengamatannya, Burhan mengatakan, fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri yang terjadi sekarang ini karena adanya pengaruh dalam pergaulan.

Selain itu, banyak dari anggota yang berorientasi LGBT diakibatkan karena seringnya menonton video mengenai pasangan sesama jenis.

“Lebih diakibatkan banyaknya menonton-menonton dari WhatsApp, video dan sebagainya," ujar Burhan.

"Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang, termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libido terhadap sesama jenis."

Burhan mengatakan, banyak perkara yang masuk ke Pengadilan Militer terkait persoalan hubungan sesama jenis. Itu dilakukan antar prajurit dengan prajurit.

“Ada yang melibatkan dokter yang pangkatnya Letnan Kolonel, ada yang lulusan Akademi Militer (Akmil) yang berarti Letnan dua atau satu," ujarnya.

"Kemudian masih banyak lagi.

Yang terendah adalah prajurit dua, ini korban LGBT."

Artinya, kata Burhan, di lembaga-lembaga pendidikan, pelatih yang memiliki perilaku menyimpang dimanfaatkanlah kamar-kamar siswa untuk melampiaskan hasrat seksual kepada anak didiknya.

“Dihitung-hitung ada 20 berkas terkait LGBT ini. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta dan lainnya. Hanya sayang yang dari Papua yang belum ada,” katanya.

Dari 20 berkas perkara tersebut, kata Burhan, hakim Pengadilan Militer pun pada akhirnya memutus bebas kepada mereka semua.

“Ini sumber kemarahan bapak pimpinan TNI Angkatan Darat,” ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved