Kabar Gembira, BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Simak Lagi Cara Pencairan di BRI

Kabar gembira, BLT UMKM diperpanjang hingga Desember 2020. Bagi pelaku usaha mikro yang memegang BRI, simak cara pencairan subsidi.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
surya/hanggara pratama
Pelaku UMKM di Sampang memvalidkan data penerima BLT Rp 2,4 juta Kantor Diskumnaker Sampang, Senin (14/9/2020). 

Penulis: Arum | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Kabar gembira, BLT UMKM diperpanjang hingga Desember 2020.

Hal ini dibenarkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikro, agar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

"Iya diperpanjang hingga Desember. Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya."

"Diajukan yah, bukan mendaftarkan diri lagi," ujarnya, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Sosok Syahganda Nainggolan, Petinggi KAMI yang Diciduk Polisi, Pernah Prediksi Rezim Jokowi Tumbang

Bagi pelaku usaha mikro yang menggunakan BRI untuk menerima BLT UMKM, simak cara pencairan subsidi berikut ini.

Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pelaku usaha mikro akan menerima notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Jika sudah menerima pesan seperti itu, maka bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).

Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.

Tak ada pungutan biaya apa pun.

Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Sementara bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait BLT UMKM atau Banpres Produktif Rp 2,4 juta, bisa langsung melaporkannya via situs Jaga.id

Berikut cara menyampaikan keluhan lewat situs Jaga.id

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved