Berita Tuban
16 ABG Tuban Pesta Seks di Kos-kosan Ada yang Masih di Bawah Umur, Pamit Bikin Konten Youtube
Rata-rata delapan pasangan yang ada dalam rumah kos di kawasan perkotaan saat petugas datang, pakaiannya awut-awutan.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Anas Miftakhudin
"Namun karena sering menginap di hotel tersebut mereka membuat semacam komunitas," beber Ghufron.
Bahkan, ketujuh orang terduga PSK tersebut secara swadaya menyewa tiga kamar sekaligus untuk memuluskan aksinya.
"Dua kamar mereka pakai untuk layani tamu. Satu kamar mereka pakai untuk berkumpul dan mereka patungan untuk membayar tiga kamar itu," imbuhnya.
Ia mengungkap, ketujuh orang terduga PSK tersebut dikembalikan kepada orangtua guna dilakukan pembinaan.
"Karena masih di bawah umur kami minta kepada keluarga untuk menjemputnya"
"Dan dibuatkan pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembinaan terhadap anak - anak tersebut," papar Ghufron.
Pernah Diajak Pelanggannya Pakai Mobil Pelat Merah
Sementara itu, bisnis prostitusi via jejaring sosial di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur diungkap penyidik Satreskrim Polres Kutai Timur. Seorang wanita, ER yang diduga muncikari sekaligus pekerja seks komersial ditangkap.
Petugas yang tengah memeriksa ER, mendapat pengakuan yang cukup mengagetkan. Pasalnya, ER pernah diajak pelanggannya menggunakan mobil pelat merah.
“Ketemunya dia di hotel pakai mobil pelat merah, cuma dia enggak tahu orangnya,” terang Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ferry Samodra, Rabu (6/5/2020).
Dalam pemeriksaan terungkap, ER membaderol layanannya Rp 700.000 untuk short time. Begitu pula, ER saat menawarkan temannya untuk melayani lelaki hidung belang juga harga Rp 700.000.
Namun sebagai jasa Mami, ER memotong Rp 200.000. Sementara temannya mendapat bagian Rp 500.000 untuk sekali layanan. Bisnis haram tersebut diakui ER sudah delapan bulan ini.
“Kami menduga mereka memiliki jaringan dan masih kami kembangkan,” terang AKP Ferry.
Ketika ditangkap polisi di Penginapan Kurnia Jalan APT Pranoto Desa Sangatta Utara, Kutai Timur, Minggu (3/5/2020) dini hari, menyita bukti uang tunai senilai Rp 2,1 juta dan dua ponsel.
"Pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP jo 506 KUH Pidana," jelasnya.