Syarat Daftar PJS Kemnaker, Bisa Dimanfaatkan Bagi yang Belum Terima BLT Karyawan dan Kartu Prakerja
Bagaimana syarat mendaftar Jaring Pengaman Sosial atau JPS dari Kemnaker? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Arum | Editor: Adrinus Adhi
SURYA.co.id - Bagaimana syarat mendaftar Jaring Pengaman Sosial atau JPS dari Kemnaker?
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengeluarkan program bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Kali ini program tersebut bernama Jaring Pengaman Sosial (JPS).
• Solusi Tak Dapat BLT Karyawan dan Kartu Pra Kerja, Bisa Ikut JPS di Kemnaker, Begini Caranya
Bantuan JPS ini menyasar masyarakat yang tak lolos pendaftaran Kartu Pra Kerja, maupun yang tak mendapatkan BLT Karyawan.
Bagi yang ingin mengetahui cara dan syarat mendaftar JPS bisa langsung mengakses situs www.kemnaker.go.id atau melalui Dinas Sosial setempat.
Perlu diketahui, program JPS Kemnaker sudah diluncurkan sejak Sabtu (3/10/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Apa Itu Program JPS dan Siapa yang Bisa Mendapatkannya?'
"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ida.
Lebih lanjut, Program JPS Kemnaker nantinya terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.
Selain itu, padat karya yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi.
Bantuan JPS Kemnaker diberikan dalam bentuk pembekalan pelatihan berkelanjutan dan didampingi langsung dari Kemnaker.
“Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyrakat melalui kegiatan permberdayaan dan berkelanjutan,” ujar Ida.
Sementara, padat karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran.
Caranya dilakukan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.
Hal berikut Ida menilai, JPS Kemnaker yang diwujudkan dalam dua program tersebut adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil.
Tujuannya, untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar mereka menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.
Kedua, program ini diharapkan mampu mendukung produk kreatif industri kecil sehingga membantu masyarakat survive di masa pandemi dan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan, akan terus berperan aktif dalam penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
“Melalui ide-ide yang kreatif dan inovatif, kami yakin banyak Saudara-saudara kita yang masih menganggur, dan korban PHK akibat covid-19 yang beralih menjadi wirausaha baru, dengan memanfaatkan platform wirausaha online atau startup business,” kata Suhartono.