Pilbup Gresik 2020
Respons KPU Kabupaten Gresik terkait Temuan Bawaslu soal Ribuan Data Disebut TMS, ini Rinciannya
Bawaslu Kabupaten Gresik menemukan ribuan calon pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK – Bawaslu Kabupaten Gresik menemukan ribuan calon pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Terkait temuan tersebut, Bawaslu meminta KPU lebih teliti dalam melakukan pendataan.
Sebab ada calon pilih yang meninggal masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS)).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik Muhammad Syafi’ Jamhari, mengatakan, jumlah pemilih TMS mencapai 1.079 orang.
Mereka terdiri dari 774 orang sudah meninggal dunia, 68 pemilih ganda, 5 orang di bawah umur, 222 orang pindah domisili, 5 orang tidak dikenal, 2 orang TNI/Polri dan 3 bukan penduduk Gresik.
“Temuan data tersebut kami rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti,” kata Jamhari, Jumat (9/10/2020).
Lebih lanjut Jamhari mengatakan, persoalan data TMS merupakan masalah klasik yang terus terjadi. Seperti calon pemilih yang sudah meninggal dunia masih masuk di DPS.
"Penyababnya, lantaran KPU tidak terbuka terhadap data pemilih di lapangan. Mereka terkesan menyembunyikannya. Kalau KPU berani membuka data pemilih, kami yakin akan semakin banyak data yang tidak bermasalah,” katanya.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Gresik, Sidiq Notonegoro, mengatakan, sebenarnya kalau Bawaslu menyatakan sebagai temuan, tidak sepenuhnya benar.
"Memang benar ada data TMS. Tapi, TMS itu sebagian besar memang terjadi dalam kurun setelah DPS ditetapkan hingga sekarang," kata Sidiq.
Lebih lanjut Sidiq mengatakan, data TMS tersebut sudah ditindaklanjuti panitia pemilihan kecamatan (PPK) setelah melakukan audit internal. "Jauh sebelum saran perbaikan Bawaslu disampaikan ke KPU," katanya.
"KPU juga terbuka soal data kepada Bawaslu. Silahkan Bawaslu bila mau sanding data, dengan membawa data ke KPU untuk kemudian disanding dengan data yang ada di KPU," pungkasnya.