Berita Mojokerto

Penyedia Layanan Esek-esek di Penginapan Pacet Mojokerto Dibongkar, Dua Siswi SMA Dijadikan Objek

"Status korban adalah siswi atau pelajar SMA di Mojokerto dan Jombang. Meski usianya sudah 18 tahun," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Tersangka muncikari, Sofyan Maulana (18) warga Desa/Kecamatan Jetis ketika diamankan di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10/2020). 

Korban mengiyakan, diduga lantaran faktor perekonomian yang ditambah adanya permasalahan dalam keluarganya.

"Status korban adalah siswi atau pelajar SMA meski usianya sudah 18 tahun," ucap Dony.

Sementara tersangka Sofyan Maulana mengaku bersalah dan kapok tidak akan mengulangi perbuatanya yang telah menyeretnya mendekam dibalik jeruji besi.

"Baru pertama kali saya tidak akan mengulangi dan terakhir saya seperti ini," ujarnya.

Sofyan mengatakan, dia sudah satu tahun kenal korban melalui Facebook.
Ia menawarkan korban untuk melayani hasrat seksual sesuai permintaan pelanggan.

"Saya tahu memang anaknya begitu, tidak kali ini saja juga dengan teman-temannya termasuk saya juga pernah sama dia ya membayar tarif yang sama sehingga saya menawarkan kalau ada pria lain," pungkasnya.

Tersangka Sofyan Maulana (18) dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Sedangkan M Agung Mulyono (20) dijerat Pasal 88 Jo 761 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved