Berita Mojokerto

Penyedia Layanan Esek-esek di Penginapan Pacet Mojokerto Dibongkar, Dua Siswi SMA Dijadikan Objek

"Status korban adalah siswi atau pelajar SMA di Mojokerto dan Jombang. Meski usianya sudah 18 tahun," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Tersangka muncikari, Sofyan Maulana (18) warga Desa/Kecamatan Jetis ketika diamankan di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10/2020). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Sindikat prostitusi yang menyediakan jasa wanita muda (masih sekolah) di kawasan Pacet dan sekitarnya dibongkar Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Bisnis lendir itu dikendalikan dua muncikari yang masih muda. Dua tersangka yang dijebloskan ke tahanan adalah Sofyan Maulana (18) warga Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan M Agung Mulyono (20) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Sementara wanita muda cantik yang masih sekokah setingkat SMA untuk melayani lelaki hidung belang dari Mojokerto dan Jombang. Usianya sekitar 18 tahun dan 16 tahun.

Modusnya, kedua siswi tersebut ditawarkan tersangja pada lelaki hidung belang melalui akun media sosial Facebook dan percakapan diteruskan melalui WhatsApp.

Muncikari membanderol tarif kencan dengan siswi sekolah itu senilai Rp 700.000 hingga Rp 1 juta dengan durasi selama tiga jam.

Bisnis esek-esek yang menjadikan objek anak di bawah umur itu terungkap atas informasi masyarakat. Informasi yang masuk ke telinga polisi, maraknya praktik penjualan wanita atau prostitusi di kawasan Pacet.
Polisi akhirnya menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka saat transaksi di salah satu penginapan di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (28/9/2020).

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander menjelaskan, pelaku muncikari menjalankan praktik prostitusi online dengan menawarkan layanan kencan bersama siswi sekolah kepada lelaki hidung belang melalui media sosial.

Bahkan sebelumnya, tersangka juga melakukan bersetubuhan dengan para korbannya.

"Telah diamankan tersangka SM dan MA dengan modus menawarkan layanan jasa pada lelaki hidung belang untuk melakukan berhubungan layaknya suami istri dengan anak di bawah umur," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10/2020).

Dony menyebutkan, tersangka muncikari memperoleh keuntungan dari hasil transaksi prostitusi itu yang nominalnya bervariasi senilai Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

Peran muncikari menghubungkan dan mencari pelanggan sekaligus menerima uang pembayaran jasa layanan kencan dengan anak di bawah umur ini.

"Tersangka memberikan uang dari hasil prostitusi dan diserahkan kepada korban yang telah dikurangi nominalnya pertama Rp 700.000 dan yang kedua Rp 800.000," terangnya.

Dari pengakuan tersangka, prostitusi ini bermula dari perkenalan dengan korban di media sosial satu tahun lalu.

Singkat cerita, tersangka menjalin komunikasi intens dengan korban yang berakhir di ranjang penginapan vila Pacet Mojokerto.

Setelah tersangka berhubungan layaknya suami istri dengan korban dan membayar separuh dari tarif kencan. Kemudian dia menawarkan korban saat ada pria hidung belang yang menginginkan layanan plus-plus.

Korban mengiyakan, diduga lantaran faktor perekonomian yang ditambah adanya permasalahan dalam keluarganya.

"Status korban adalah siswi atau pelajar SMA meski usianya sudah 18 tahun," ucap Dony.

Sementara tersangka Sofyan Maulana mengaku bersalah dan kapok tidak akan mengulangi perbuatanya yang telah menyeretnya mendekam dibalik jeruji besi.

"Baru pertama kali saya tidak akan mengulangi dan terakhir saya seperti ini," ujarnya.

Sofyan mengatakan, dia sudah satu tahun kenal korban melalui Facebook.
Ia menawarkan korban untuk melayani hasrat seksual sesuai permintaan pelanggan.

"Saya tahu memang anaknya begitu, tidak kali ini saja juga dengan teman-temannya termasuk saya juga pernah sama dia ya membayar tarif yang sama sehingga saya menawarkan kalau ada pria lain," pungkasnya.

Tersangka Sofyan Maulana (18) dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Sedangkan M Agung Mulyono (20) dijerat Pasal 88 Jo 761 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved