Berita Trenggalek

Capaian Realisasi Pembayaran PBB di Trenggalek Tahun Ini Menurun, Ini Penyebabnya

Dari seluruh kecamatan yang ada, realisasi PBB paling rendah ada di dua wilayah. Yakni Kecamatan Trenggalek dan Gandusari.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Realisasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Trenggalek masih belum maksimal. Ekonomi warga yang merosot akibat Pandemi Covid-19 diduga menjadi penyebabnya.

Hingga batas masa jatuh tempo 30 September lalu, realisasi pembayaran PBB masih di angka 87,3 persen.

Lebih rendah dari capaian serupa tahun lalu sebesar 94,36 persen.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek, Sigit Wahyuadi mengatakan, baru sembilan dari empat belas kecamatan di Trenggalek yang PBB-nya lunas 100 persen.

"Untuk desanya, yang sudah lunas 123 desa/kelurahan. Masih ada 34 desa yang masih belum tuntas pembayarannya. Itu data per kemarin (Selasa, 6/10/2020)," kata Sigit, Rabu (7/10/2020).

Dari seluruh kecamatan yang ada, realisasi PBB paling rendah ada di dua wilayah. Yakni Kecamatan Trenggalek dan Gandusari.

Di dua kecamatan itu, hanya ada masing-masing satu desa yang seluruh warganya sudah membayar PBB.

Yaitu Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek dan Desa Kegandrungan, Kecamatan Gandusari.

"Kalau desa lainnya, rata-rata baru 30 persenan," ungkap Sigit.

Berdasarkan data Bakeuda, ketaatan pembayaran PBB paling tinggi ada di sektor pertanian. Mayoritas sawah dan lahan produktif lain sudah terbayar pajaknya.

"Sementara sektor nonpertanian, seperti industri, banyak yang helum melakukan pembayaran," imbuhnya.

Menurut Sigit, ada berbagai faktor yang menyebabkan warga telat membayar pajak tahun ini.

Kepada petugas, warga banyak yang mengeluhkan kondisi ekonomi yang sulit akibat dampak pandemi Covid-19.

"Banyak warga yang bercerita bahwa ekonominya belum pulih selama pandemi," tuturnya.

Meski demikian, petugas masih akan melakukan penagihan PBB selepas masa jatuh tempo.

Warga yang telat membayar pajak akan menerima denda sebesar dua persen dari besaran yang harus dibayar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved