Berita Tulungagung
Polisi Hingga Penyanyi Diperiksa Propam, Terkait Video Dangdutan di Mapolsek Gondang Tulungagung
Sebanyak 20 orang diperiksa Propam Polda Jatim, terkait video dangdutan di Mapolsek Gondang.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sebanyak 20 orang diperiksa Propam Polda Jatim, terkait video dangdutan di Mapolsek Gondang.
Demikian diungkapkan Waka Polres Tulungagung, Kompol Yoghi Hadisetiawan, Senin (5/10/2020), usai peringatan HUT ke-75 TNI di Markas Kodim 0807 Tulungagung.
"Semua yang terlibat dalam video itu diperiksa di Propam Polda. Tinggal 8 orang yang masih di Polda," terang Yoghi.
Kapolsek Gondang yang lama dan yang baru termasuk dua dari 20 orang yang diperiksa.
Selain itu juga para kepala desa yang ada di lokasi, penyelenggara hingga para pemusik.
Menurut Yoghi, Polres Tulungagung masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Jatim.
"Kami masih menunggu sidang disiplin di Polda. Mereka masih bertugas seperti biasa," sambungnya.
Yoghi mengungkapkan, acara tersebut bukan diselenggarakan oleh Kapolsek.
Ada pihak lain yang memesan orkes dan penyayi, untuk memberikan kejutan bagi Kapolsek baru dan Kapolsek lama.
Namun Yoghi menyayangkan acara itu dilakukan di tengah situasi pandemi virus corona.
"Sebenarnya kami sudah mengeluarkan larangan (kegiatan yang melanggar protokol kesehatan). Mestinya Kapolsek menolak acara seperti itu," tegas Yoghi.
Terkait pengunggah video dangdutan itu, Yoghi mengaku belum mengambil tindakan.
Menurutnya, pihaknya baru memutuskan jika sudah ada keputusan dari Polda Jatim.
Sementara anggota yang terlibat dalam video itu, kemungkinan akan dijerat sanksi ganda.
Pertama ada Inpres yang mengatur protokol kesehatan.