Berita Kediri
Pelajar SMA di Kediri yang 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya Takut Bercerita
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, penyidik menjaga agar korban tetap dapat belajar serta tidak mengalami trauma.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Parmin
SURYA.co.id | KEDIRI - Karena mendapatkan ancaman, Bunga (17) pelajar SMA di Kota Kediri yang menjadi korban kebiadaban WA (42) ayah kandungnya sendiri selama 7 tahun enggan menceritakan kejadian pilu yang menimpanya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, penyidik menjaga agar korban tetap dapat melakukan kegiatan belajar serta tidak mengalami trauma.
"Kami masih mendalami lagi apa mungkin ada ancaman. Petugas sejauh ini belum bertanya langsung kepada yang bersangkutan," jelas AKBP Miko Indrayana kepada awak media, Senin (5/10/2020).
Kasus cabul yang dilakukan WA terhadap anaknya baru terbongkar setelah istrinya memergoki langsung perbuatan suaminya.
"Saat kejadian ibunya melihat," jelasnya.
Sehingga selama 7 tahun korban dicabuli sejak masih sekolah SD hingga sekarang sekolah SMA tidak ada yang mengetahui, termasuk korban selama ini juga tidak pernah bercerita dengan siapapun.
"Kita tidak bisa bertanya langsung kepada yang bersangkutan. Satu pertanyaan dijawab satu jawaban tidak bisa karena kita menjaga sisi psikologi dari korban," jelasnya.
Sedangkan kondisi korban saat ini dari penjelasan psikiater yang mendampingi kondisinya masih stabil. Namun petugas tetap menjaga kondisi kejiwaannya.
Sehari-hari korban tinggal berempat bersama ayah, ibu serta adik perempuan. "Petugas masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Petugas memang sangat berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dengan alasan menjaga psikologis korban.
Penyidik juga berencana untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan dari tersangka.
"Kita tidak bisa langsung menentukan tersangka mempunyai kelainan. Karena ada tahapan yang harus dilalui penyidik," jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Verawaty Thaib menjelaskan, tersangka WA tidak sampai melakukan hubungan badan dengan anaknya. Yang dilakukan selama ini hanya perbuatan cabul.
"Makanya pasalnya dikenakan pasal 82 ayat 2 yaitu terkait dengan orang-orang yang terdekat dengan korban, yaitu orangtua atau guru sehingga ancaman pidananya ditambah sepertiga," tambahnya.
Dijelaskan AKP Verawaty, dari pengakuan tersangka, usai mencabuli anaknya selalu dipesan ayahnya jangan lapor menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.
Korban merupakan anak yang patuh kepada orangtuanya dan prestasi di sekolah juga bagus.
"Pemeriksaan butuh waktu cukup lama karena kejadian pertama tahun 2013, untuk mengingat tidak akan memaksa. Korban selalu didampingi pakde dan budhenya," jelasnya.
Sebelumnya, ayah kandung di Kota Kediri tega berbuat cabul kepada anaknya sendiri selama 7 tahun. Perbuatan itu terbongkar setelah dipergoki oleh istrinya.