Berita Ponorogo
Eks Bu Kades Uwik Uwik dengan Perangkat Desa di Ponorogo, Pilih Denda 400 Zak Semen Daripada Diarak
Dari musyawarah tersebut, T lebih memilih membayar denda yaitu semen sebanyak 400 zak yang digunakan untuk kebutuhan desa.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Anas Miftakhudin
Selain diproses di kepolisian, warga meminta agar ada hukum atau sanksi dari masyarakat tersendiri kepada kedua pasangan tersebut.
Sementara itu, Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi, mengatakan warga menilai T telah berbuat asusila dan tidak pantas lagi menjabat sebagai Kamituwo Desa Janti.
"Tapi saat musyawarah tadi, Pak Kamituwo tidak sanggup untuk mengundurkan diri. Dia minta pengunduran diri dilakukan secara hukum," kata Mushin saat ditemui usai musyawarah di Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).
"Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya Pak Kamituwo," imbuh Muhsin.
Selain meminta mundur, masyarakat juga mengajukan dua pilihan tuntutan kepada T.
"Selain mengundurkan diri, ada dua tuntutan, satu di arak keliling desa atau membayar denda," kata Muhsin.
Dari musyawarah tersebut, T lebih memilih membayar denda yaitu semen sebanyak 400 zak yang digunakan untuk kebutuhan desa.
"Kami kasih tempo 1 minggu untuk memenuhinya," terang Muhsin Affandi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/mediasi-perselingkuhan-perangkat-desa-janti-ponorogo.jpg)