Berita Pamekasan

Puluhan PNS Wanita Pamekasan Madura Berbondong-bondong Minta Cerai, Suami Lemah Syahwat hingga Zina

Kebanyakan PNS wanita Pamekasan tersebut minta cerai dari suaminya karena berbagai persoalan yang merundungnya, yakni lemah syahwat dan zina.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Iksan Fauzi
pixabay.com
Ilustrasi lemah syahwat digambarkan pisang 

SURYA.co.id | PAMEKASAN - Persoalan dalam rumah tangga menimpa puluhan pegawai negeri sipil ( PNS) wanita di Kabupaten Pamekasan, Madura

Kebanyakan PNS wanita Pamekasan tersebut minta cerai dari suaminya karena berbagai persoalan yang merundungnya.

Menurut pengakuannya saat sidang di Pengadilan Agama Pamekasan, di antaranya persoalan tersebut ada yang karena pasangannya lemah syahwat atau ejakulasi dini saat berhubungan badan.

Tak hanya itu, ada pula yang mereka menggugat cerai suaminya lantaran melakukan zina dengan wanita lain.

Dari data di Kantor Pengadilan Agama Pamekasan, ada 33 PNS wanita  mengajukan perceraian.

Data perkara perceraian sebanyak ini terhitung selama delapan bulan, mulai Januari 2020 hingga Agustus 2020.

Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar saat menunjukkan data perkara perceraian di ruangan kerjanya selama delapan bulan, Senin (28/9/2020).
Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar saat menunjukkan data perkara perceraian di ruangan kerjanya selama delapan bulan, Senin (28/9/2020). (SURYA.co.id/Kuswanto Ferdian)

Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar mengatakan, selama delapan bulan, terhitung mulai Januari hingga Agustus 2020 ada sekitar 33 PNS di wilayah setempat yang resmi bercerai.

Data sebanyak itu meliputi pengajuan cerai talak sebanyak 13 perkara dan cerai gugat sebanyak 20 perkara.

Kata dia, pengajuan perkara cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami.

Sedangkan, pengajuan perkara cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri.

Dari 33 PNS wanita Pamekasan yang memilih bercerai ini bekerja di instansi pemerintahan, TNI dan Polri.

"Faktor yang paling dominan hingga melakukan perceraian ini karena masalah ekonomi, masalah kejujuran, dan ada juta yang tidak menafkahi," kata Hery Kushendar kepada TribunMadura.com, Selasa (29/9/2020).

Namun selain faktor tersebut, kata dia ada juga karena si istri atau pun suami tidak merasa puas dalam hubungan seksual yang akhirnya mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Pamekasan.

Menurut Hery, dalam sebuah hubungan keluarga, pemenuhan kebutuhan nafkah itu harus sejalan antara nafkah batin dan nafkah lahir, serta tidak boleh timpang sebelah.

"Ada juga yang mengajukan cerai ke sini (Pengadilan Agama) karena si (istri) merasa tidak puas dalam berhubungan seksual sebab suami mengalami ejakulasi dini dan mengalami lemah syahwat," ujarnya.

Selain faktor tersebut, kata dia, ada faktor lain lagi yang menyebabkan sejumlah pasangan suami istri PNS di Pamekasan ini mengajukan perceraian.

Yaitu karena ada yang ketahuan berzina, berjudi, mabuk, madat (mengisap candu), meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT), cacat badan, kawin paksa, murtad, dan masalah ekonomi.

Ilustrasi pelukan
Ilustrasi pelukan (pixabay.com)

Untuk rentang usia paling dominan yang mengajukan perceraian, rata-rata dari usia 30-40 tahun.

Lebih lanjut Hery berharap , semisal pasangan suami-istri memiliki permasalahan, alangkah baiknya permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan, dan tidak langsung mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pamekasan.

"Jadi jangan langsung ke sini (Pengadilan Agama), kalau bisa misal ada permasalahan ya dibicarakan dahulu, diskusi dulu bagaimana jalan keluarnya, barangkali menemukan solusi untuk berdamai, jangan langsung mengajukan cerai," harapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved