Berita Entertainment

Perubahan Besar Lucinta Luna Jelang Divonis Hakim, Tak Lagi Depresi Justru Lakukan Ritual Ini

Perubahan besar selebgram Lucinta Luna terungkap menjelang divonis hakim atas kasus kepemilikan psikotropika.

Editor: Musahadah
istimewa/wartakota
Kondisi Lucinta Luna menjelang divonis atas kasus kepemilikan psikotropika. 

Apalagi hasil tes urin Lucinta Luna yang dilakukan BNN, lanju AFSS, juga dinyatakan negatif.

AFSS yakin majelis hakim akan memberikan hukuman ringan untuk Lucinta Luna. 

"Saya optimis Lucinta Luna dapat hukuman rendah," ujar AFSS.

Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama Abash, kekasihnya, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 11 Februari 2020.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan psikotropika jenis ekstasi, tramadol dan riklona.

Profil dan Biodata Parti Liyani, TKI Lulusan SD yang Buat Mundur Bos Bandara Changi Menurut Keluarga

Drama TKI Parti Liyani Setelah Kalahkan Bos Bandara Changi, Giliran Gugat Jaksa Penuntutnya Bersalah

Dituntut 3 tahun penjara

Lucinta Luna saat memberikan keterangan di konferensi pers
Lucinta Luna saat memberikan keterangan di konferensi pers (YouTube Trans TV Official)

Lucinta Luna dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sidang putusan perkara Lucinta Luna dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2020.

AFSS, kuasa hukum Lucinta Luna, mengatakan, kliennya sedang cemas menantikan vonis hakim.

"Dia (Lucinta Luna) tegang (menunggu vonis)," kata AFSS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020).

AFSS hanya berharap, majelis hakim memberikan vonis ringan untuk Lucinta Luna. "Mudah-mudahan hakim betul-betul mencermati fakta persidangan," ucap AFSS.

Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama Abash, kekasihnya, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 11 Februari 2020.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan psikotropika jenis ekstasi, tramadol dan riklona.

Lucinta Luna dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Yakin Majelis Hakim Memberi Hukuman Ringan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved