Berita Entertainment
Perubahan Besar Lucinta Luna Jelang Divonis Hakim, Tak Lagi Depresi Justru Lakukan Ritual Ini
Perubahan besar selebgram Lucinta Luna terungkap menjelang divonis hakim atas kasus kepemilikan psikotropika.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Perubahan besar selebgram Lucinta Luna terungkap menjelang divonis hakim atas kasus kepemilikan psikotropika.
Lucinta Luna yang sempat depresi dan berteriak histeris di awal kasusnya, kini sudah mulai tenang.
Bahkan selebgram yang menghebohkan publik karena status gendernya ini mulai bisa beradaptasi di dalam Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Perubahan Lucinta Luna ini diungkapkan AFSS, kuasa hukum Lucinta Luna, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020).
"Keadaan Lucinta Luna sekarang sehat dan rajin ibadah," kata AFSS.
Penjara membuat terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dan psikotropika itu banyak mendapatkan pelajaran hidup.
"Banyak hal yang diambil dia (Lucinta Luna) atas kasus ini. Dia bisa ambil hikmah dan berjanji menjadi pribadi yang lebih baik," ucap AFSS.
Kekasih Lucinta Luna, Abash menyatakan sang selebgram mendapatkan hikmah besar selama menjalani penahanan.
"Sebelum sidang dia (Lucinta Luna) telepon dan bilang kalau sedang puasa. Sampai nanti mau dengar putusan hakim, dia akan terus puasa," jelas Abash.
Abash begitu senang melihat perubahan baik yang terjadi pada Lucinta Luna selama mendekam di tahanan.
"Ibadahnya jadi lebih baik," ujar Abash.
Ngotot Tidak Bersalah

HIngga kini, pihak Lucinta Luna bersikukuh tidak bersalah.
"Kami berkeyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum," ucap AFSS, kuasa hukumnya.
Menurut AFSS, saat penangkapan dilakukan polisi, psikotropika jenis ekstasi dan riklona tidak ada pada Lucinta Luna.
Apalagi hasil tes urin Lucinta Luna yang dilakukan BNN, lanju AFSS, juga dinyatakan negatif.
AFSS yakin majelis hakim akan memberikan hukuman ringan untuk Lucinta Luna.
"Saya optimis Lucinta Luna dapat hukuman rendah," ujar AFSS.
Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama Abash, kekasihnya, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 11 Februari 2020.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan psikotropika jenis ekstasi, tramadol dan riklona.
• Profil dan Biodata Parti Liyani, TKI Lulusan SD yang Buat Mundur Bos Bandara Changi Menurut Keluarga
• Drama TKI Parti Liyani Setelah Kalahkan Bos Bandara Changi, Giliran Gugat Jaksa Penuntutnya Bersalah
Dituntut 3 tahun penjara

Lucinta Luna dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Sidang putusan perkara Lucinta Luna dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2020.
AFSS, kuasa hukum Lucinta Luna, mengatakan, kliennya sedang cemas menantikan vonis hakim.
"Dia (Lucinta Luna) tegang (menunggu vonis)," kata AFSS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020).
AFSS hanya berharap, majelis hakim memberikan vonis ringan untuk Lucinta Luna. "Mudah-mudahan hakim betul-betul mencermati fakta persidangan," ucap AFSS.
Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama Abash, kekasihnya, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 11 Februari 2020.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan psikotropika jenis ekstasi, tramadol dan riklona.
Lucinta Luna dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Yakin Majelis Hakim Memberi Hukuman Ringan