Drama TKI Parti Liyani Setelah Kalahkan Bos Bandara Changi, Giliran Gugat Jaksa Penuntutnya Bersalah
Drama Parti Liyani, tenaga kerja Indonesia (TKI) di setelah mengalahkan mantan bos Bandara Changi Liew Mun Leong, Singapura belum usai.
SURYA.co.id | SINGAPURA – Drama Parti Liyani, tenaga kerja Indonesia (TKI) di setelah mengalahkan mantan bos Bandara Changi Liew Mun Leong, Singapura belum usai.
Kini, giliran TKW asal Nganjuk, Jawa Timur itu menggugat dua jaksa yang menuntutnya bersalah di Pengadilan Negara (State Court).
Parti mencari keadilan atas tuntutan yang dilakukan dua jaksa tersebut.
The Straits Times mewartakan Parti Liyani melalui kuasa hukumnya, Anil Balchandani mengajukan gugatan disipliner terhadap dua jaksa tersebut di pengadilan, Rabu (23/9/2020).
Kedua jaksa yang menuntut Parti Liyani masing-masing bernama Tan Wee Hao dan Tan Yanying.
Parti Liyani divonis bersalah pada tingkatan Pengadilan Negara telah mencuri barang keluarga Liew.
Keputusan itu kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi yang membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.
2 jaksa diskor dan terancam denda Rp 217 juta

Kejaksaan Agung Singapura yang sedang mengevaluasi kasus ini telah memerintahkan agar kedua jaksa diistirahatkan sementara waktu.
Jika permohonan Parti dikabulkan, Pengadilan akan membentuk pengadilan disipliner untuk menginvestigasi lebih jauh kedua jaksa.
Persidangan akan membuktikan apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh kedua jaksa sepanjang proses pengadilan.
Keputusan pengadilan disipliner akan disampaikan ke Mahkamah Agung Singapura.
Jika terbukti bersalah, Ketua Mahkamah Agung dapat menjatuhkan hukuman berupa kecaman pengadilan (censure), denda maksimum 20.000 Dollar Singapura (Rp 217 juta) atau hukuman lainnya.
Kasus akan dianggap selesai jika Mahkamah tidak mendapati kedua jaksa bersalah.
Menteri Kehakiman K Shanmugam menyampaikan parlemen Singapura berencana membahas kasus yang menggemparkan negeri “Singa” ini.