Suap Jaksa Pinangki
Foya-foya ala Jaksa Pinangki, Gajinya Per bulan Segini, Kok Bisa Beli BMW X5 & Sewa Apartemen di AS?
Dalam rentang waktu setahun ini atau antara 2019 hingga 2020, jaksa Pinangki Sirna Malasari menghabiskan uang hingga Rp 6,2 miliar.
SURYA.co.id | JAKARTA - Dalam rentang waktu setahun ini atau antara 2019 hingga 2020, jaksa Pinangki Sirna Malasari menghabiskan uang hingga Rp 6,2 miliar.
Uang sebanyak itu dibuat foya-foya, di antaranya untuk beli mobil BMW X5 dan membayar sewa Apartemen Trump International di AS.
Tak hanya itu, Jaksa Pinangki juga menghabiskan uang untuk membayar sewa beberapa apartemen di Jakarta dan kartu kredit.
Lantas, tahukah Anda, berapa besaran gaji jaksa Pinangki per bulan sebagai pegawai di Kejaksaan Agung?
Dalam rentang waktu yang sama, gaji jaksa Pinangki tak lebih dari Rp 20 juta, ditambah dengan gaji suaminya tak lebih dari Rp 30 juta.
• Kebohongan Jaksa Pinangki Terungkap, Sunat Jatah Anita Kolopaking Puluhan Ribu Dollar AS dari Joker
Rincian gaji jaksa Pinangki dan suaminya yang menjadi pejabat di Polri disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Seperti diketahui, jabatan terakhir Jaksa Pinangki adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Penghasilan Jaksa Pinangki per bulannya sebesar Rp 18.921.750.
"Satu, gaji (sebesar) Rp 9.432.300. Dua, tunjangan kinerja (sebesar) Rp 8.757.600.
• FOTO-FOTO Transformasi Jaksa Pinangki dari Biasa, Mewah hingga Jadi Pesakitan, Terancam Lama di Bui
Tiga, uang makan (sebesar) Rp 731.850," ucap jaksa melalui siaran langsung di akun Youtube KompasTV.
Kemudian, ditambah penghasilan suaminya yang merupakan anggota kepolisian.
Menurut jaksa, penghasilan suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, sebesar Rp 11 juta per bulannya pada periode 2019-2020.
Selama kurun waktu itu, Pinangki disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi.
Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya dalam periode yang sama.
Selama periode itu pula, Pinangki menggunakan uang sebesar 444.900 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,2 miliar untuk menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa sejumlah uang yang ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dibayarkan atau ditukarkan dengan mata uang rupiah tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ucap dia.
"Oleh karena tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh serta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa asal-usul uang tersebut diperolehnya secara sah," sambung jaksa.
Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Sunat jatah Anita Kolopaking
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Pinangki menukar sebanyak 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000 menggunakan nama orang lain.
Penukaran dilakukan melalui supirnya yang bernama Sugiarto, staf suaminya bernama Beni Sastrawan, serta orang yang tidak diingat lagi namanya.
Dari hasil penukaran itu, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.
Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/jaksa-pinangki-sirna-malasari-mengikuti-sidang-perdana-di-pengadilan-tipikor.jpg)