Kasus Djoko Tjandra

Kebohongan Jaksa Pinangki Terungkap, Sunat Jatah Anita Kolopaking Puluhan Ribu Dollar AS dari Joker

Pengacara Djoko Tjandra, Anita kolopaking ternyata pernah dikibulin jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait jatah pemberian uang dari kliennya.

Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id | JAKARTA - Pengacara Djoko Tjandra, Anita kolopaking ternyata pernah dikibulin jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait jatah pemberian uang dari kliennya.

Saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), kebohongan jaksa Pinangki pun terungkap.

Dari hasil penyidikan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Pinangki pernah menyunat uang jatah Anita Kolopaking, besarnya puluhan ribu dollar AS dari Joker, sebutan Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, ternyata kebohongan jaksa Pinangki juga terkait omongan pemberian Joker yang sedikit, yakni 150.000 dollar AS.

Padahal, Jaksa Pinangki telah menerima uang dari Joker sebesar 500.000 dollar AS.

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk pembebasan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2020). 
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk pembebasan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2020).  (Antara Foto/Galih Pradipta)

Berikut jalannya sidang dan terungkap fakta kebohongan jaksa Pinangki terhadap Anita Kolopaking.

Seorang jaksa yang terlihat di dalam siaran langsung di akun Youtube Kompas TV mengatakan, Jaksa Pinangki memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking.

Anita harusnya menerima uang dari Joker sebesar 100.000 dollar AS.

Uang itu diserahkan Djoko untuk kepengurusan fatwa MA (Mahkamah Agung).

“Terdakwa (Pinangki) menerima pemberian uang sebesar 500.000 dollar AS yang sebagiannya sebesar 100.000 dollar AS untuk Dr. Anita Dewi A. Kolopaking, namun pada kenyataannya hanya diberikan sebesar 50.000 dollar AS,” katanya.

Uang diberikan melalui perantara Irfan Jaya

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki. Keduanya kini terancam pidana karena diduga terlibat pelarian Djoko Tjandra.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki. Keduanya kini terancam pidana karena diduga terlibat pelarian Djoko Tjandra. (tangkapan layar youtube TVOne/Istimewa)

Pada 25 November 2019, Djoko Tjandra menginstruksikan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang sebesar 500.000 dollar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mal Senayan City.

Uang itu merupakan uang muka dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Lalu, almarhum Herriyadi memberikan uang tersebut kepada Andi Irfan pada 26 November 2019 dan melaporkan pelaksanaannya kepada Djoko Tjandra melalui aplikasi WhatsApp.

Uang tersebut kemudian diberikan Andi irfan kepada Pinangki.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved