Virus Corona di Jatim

Update Virus Corona di Indonesia dan Jatim, Senin 21 September, Tambah 368, Total 41076 Kasus

Jatim mendapat tambahan kasus sebanyak 368, simak ulasan dan sebaran Virus Corona di Indonesia dan Jatim

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Covid19.go.id
Update Virus Corona di Jatim 21 September 2020 

Penuls : Abdullah Faqih, Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id, Surabaya - Jatim mendapat tambahan kasus sebanyak 368, simak ulasan dan sebaran Virus Corona di Indonesia dan Jatim, Senin (21/9/2020).

Tambahan kasus Virus Corona di Indonesia terus menunjukkan angka diatas 4000 kasus perhari.

Dari data update covid19.go.id, sebanyak 4176 kasus baru terdeteksi di Indonesia pada hari ini, Senin (21/9/2020).

Tambahan sebanyak 4.176 kasus ini membuat total kasus Virus Corona di Indonesia telah mencapai angka 248.852 kasus. 

Data yang sama juga menyebutkan adanya tambahan pasien sembuh sebanyak 3.470 pasien.

Tambahan sebanyak 3.470 kasus membuat total pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 180.797 pasien.

Sementara pasien yang telah meninggal dunia hingga berita ini ditulis telah mencapai angka 9.677 orang.

Sehingga, kasus yang masih aktif masih berada di berada pada angka 58.378 pasien di seluruh Indonesia.

Selengkapnya, simak dalam Update Corona 21 September 2020 berikut ini.

Update Virus Corona di Jatim; Tambah 368 Kasus

Jatim masih belum bisa keluar dari angka tinggi penyebaran Virus Corona.

Dilansir dari situs covid19.go.id, jumlah tambahan kasus Virus Corona di Jatim bertambah sebanyak 368 kasus.

Jumlah ini membuat total kasus Virus Corona di Jatim kembali meningkat secara signifikan dan berada pada angka 41076 kasus.

Total kasus Virus Corona sebanyak 41076 ini membuat Jatim masih menjadi provinsi dengan total kasus terbanyak kedua di Indonesia.

Sementara provinsi dengan jumlah kasus terbanyak masih berada di DKI Jakarta dengan 63318 kasus.

Sama halnya dengan Jatim, DKI Jakarta juga kembali mencatatkan tambahan yang signifikan dalam jumlah kasus Virus Corona hari ini.

Setidaknya, sebanyak 1352 kasus baru Virus Corona terdeteksi di DKI Jakarta dalam 24 jam terakhir.

DKI Jakarta juga kembali mencabut status PSBB Transisi dan kembali menerapkan PSBB Ketat sejak Senin (14/9/2020).

Perkembangan sebaran kasus terkini di seluruh provinsi di Indonesia juga bisa anda simak dalam tabel sebaran kasus Corona di Indonesia.

Tabel sebaran Kasus Corona di Indonesia dapat dilihat pada akhir artikel Ini.

PT KAI Daop 7 Madiun Tambah Fasilitas Layanan Rapid Tes Bagi Calon Penumpang KA di Sejumlah Stasiun

PT KAI Daop 7 Madiun memperbanyak fasilitas rapid test  di sejumlah stasiun Kereta Api.

Dalam tahap awal, dua fasilitas layanan pemeriksaan kondisi kesehatan calon penumpang kembali dibuka di Stasiun Jombang dan Blitar, Senin (21/9/2020).

Salah seorang calon penumpang KA menunjukkan hasil rapid tes dari fasilitas layanan pemeriksaan kondisi kesehatan yang ada di Stasiun KA Daop 7 Madiun. (Ist)
Salah seorang calon penumpang KA menunjukkan hasil rapid tes dari fasilitas layanan pemeriksaan kondisi kesehatan yang ada di Stasiun KA Daop 7 Madiun. (Ist) (ist)

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, untuk tahap berikutnya fasilitas layanan pemeriksaan kondisi kesehatan juga akan dibuka di Stasiun Kertosono Nganjuk, Stasiun Kediri, dan di Stasiun Tulungangung.

"Penambahan fasilitas layanan pemeriksaan kondisi kesehatan berupa rapid tes tersebut merespon antusiasme masyarakat terhadap angkutan Kereta Api yang wajib sehat terbebas dari covid-19," kata Ixan Hendriwintoko dalam rilisnya, Senin (21/9/2020).

Dijelaskan Ixfan, fasilitas layanan pemeriksaan kondisi kesehatan yang sudah dibuka sejak 30 Juli 2020 lalu di stasiun Madiun setidaknya sudah melayani sekitar 4000 orang pelanggan KA. Setiap hari layanan itu rata-rata dikunjungi 70 - 100 orang.

Menurut Ixfan, ini merupakan salah satu upaya peningkatan pelayanan yang diberikan oleh PT KAI (Persero) dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa Kereta Api di masa Adaptasi Kebiasaan Baru Pandemi Covid-19.

Syaratnya cukup mudah. Sama halnya dengan di Stasiun Madiun, pelanggan yang akan menggunakan fasilitas rapid tes di sejumlah stasiun tersebut cukup menunjukkan kode booking/tiket KA jarak jauh, dan membayar biaya sebesar Rp 85.000.

"Dan bagi pelanggan yang akan menggunakan fasilitas tersebut diimbau untuk melakukan rapid tes sebelum hari H keberangkatan. Atau bila terpaksa, maksimal 3 jam sebelum kereta berangkat," ucap Ixfan.

PT KAI, tambah Ixfan, masih menerapkan protokol kesehatan ketat dalam operasional perjalanan kereta api, termasuk diantaranya wajib menerapkan budaya 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan). Protokol kesehatan ketat dan budaya 3M ini wajib dipatuhi oleh pelanggan maupun petuga. Hal itu juga merupakan komitmen PT KAI untuk menyediakan layanan perjalanan KA yang aman dan nyaman.

"Kami harap para pelanggan KA bisa memaksimalkan fasilitas rapid tes yang tersedia di stasiun, selain harganya terjangkau, pelayanannya juga cepat," tutur Ixfan.

Tabel Sebaran Kasus Corona di Indonesia

Dilansir dari data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, berikut data terkini sebaran kasus Corona di Indonesia berdasarkan provinsi, hingga Senin (21/9/2020)

Provinsi Tambahan Kasus Jumlah Terkini
Aceh 99 3694
Bali 139 7888
Banten 121 4464
Bangka Belitung 1 312
Bengkulu 0 536
DI Yogyakarta 64 2245
DKI Jakarta 1352 63318
Jambi 0 386
Jawa Barat 680 17502
Jawa Tengah 238 19754
Jawa Timur 368 41076
Kalimantan Barat 1 868
Kalimantan Timur 178 6954
Kalimantan Tengah 28 3300
Kalimantan Selatan 82 9817
Kalimantan Utara 3 492
Kepulauan Riau 85 1724
Nusa Tenggara Barat 25 3126
Sumatera Selatan 47 5449
Sumatera Barat 181 4448
Sulawesi Utara 22 4317
Sumatera Utara 100 9468
Sulawesi Tenggara 36 2223
Sulawesi Selatan 34 14403
Sulawei Tengah 1 321
Lampung 10 738
Riau 160 5448
Maluku Utara 19 2011
Maluku 49 2503
Papua Barat 21 1516
Papua 27 5176
Sulawesi Barat 1 505
Nusa Tenggara Timur 0 321
Gorontalo 2 2437

(Ahmad Amru Muiz/Abdullah Faqih/Surya.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved