Tok ! Oknum Pendeta di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara, Cabuli Gadis Jemaatnya Sejak 2008-2011
Oknum pendeta di Surabaya sekaligus terdakwa pencabulan, Hanny Layantara bereaksi keras setelah divonis 10 tahun kurungan penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Iksan Fauzi
Berbelit dan tak mau mengakui
Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa berbelit dalam persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan tidak punya tanggung jawab moral sebagai tokoh agama.
Sementara yang hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis ini tidak berubah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut 10 tahun penjara.
Dalam putusan majelis hakim disebutkan, Hanny Layantara, sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Kota Surabaya.
Anak pengusaha berinisial IW itu dititipkan di gereja HFC Surabaya.
Intensitas pencabulan yang dilakukan pendeta Hanny Layantara makin sering, setelah aksi pertamanya di lantai 4 ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya.
Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul Hanny Layantara mulai berangsur berkurang.
Dikarenakan, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain IW.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/oknum-pendeta-hanny-l-divonis-10-tahun-saat-sidang-online-senin-2192020.jpg)