Tok ! Oknum Pendeta di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara, Cabuli Gadis Jemaatnya Sejak 2008-2011

Oknum pendeta di Surabaya sekaligus terdakwa pencabulan, Hanny Layantara bereaksi keras setelah divonis 10 tahun kurungan penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Samsul Arifin
Oknum pendeta Hanny Layantara divonis 10 tahun saat sidang online, Senin (21/9/2020). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Oknum pendeta di Surabaya sekaligus terdakwa pencabulan, Hanny Layantara bereaksi keras setelah divonis 10 tahun kurungan penjara.

Vonis diberikan kepada Hanny Layantara saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya dan digelar secara online.

Tak terima dengan putusan hakim, Hanny langsung menyatakan banding.

Melalui pengacaranya, Abdurrahman Saleh bahwa putusan ini tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa.

"Kami menghormati putusan tersebut.

Tapi kami tidak sependapat dengan putusan.

Sebab, pertimbangan putusan lebih mengedepankan keterangan saksi korban.

Sementara keterangan terdakwa diabaikan.

Maka, kami menyatakan banding," ujarnya seusai jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (21/9/2020).

Sementara itu, JPU Sabetania dari Kejati Jatim menerima atas putusan tersebut.

Diketahui sebelumnya, Terdakwa Hanny Layantara seorang pendeta Happy Family Center (HFC) divonis 10 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta.

"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama enam bulan," kata Hakim ketua Yohanes Hehamoni saat memimpin jalannya sidang.

Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa berbelit dalam persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan tidak punya tanggung jawab moral sebagai tokoh agama.

Berbelit dan tak mau mengakui 

Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa berbelit dalam persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan tidak punya tanggung jawab moral sebagai tokoh agama.

Sementara yang hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis ini tidak berubah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut 10 tahun penjara.

Dalam putusan majelis hakim disebutkan, Hanny Layantara, sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Kota Surabaya.

Anak pengusaha berinisial IW itu dititipkan di gereja HFC Surabaya.

Intensitas pencabulan yang dilakukan pendeta Hanny Layantara makin sering, setelah aksi pertamanya di lantai 4 ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya.

Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul Hanny Layantara mulai berangsur berkurang.

Dikarenakan, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain IW.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved