Regional

Modal Rantai Babi dan Kembang Setaman, Pria Sakti Ini Bisa Gandakan Uang Miliaran Rupiah

Uang dari aksinya tersebut digunakan untuk bersenang-senang, seperti karaoke hingga minum-minuman keras.

Editor: Anas Miftakhudin
surya/mohammad romadoni
Tersangka penipuan penggadaan uang palsu menunjukkan barang bukti uang mainnya di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jatim 

Diungkapkannya, korban yang tidak menyadari trik tersebut percaya. Korban pun menuruti permintaan pelaku agar proses penggandaan uang bisa berjalan sukses.

"Korban menuruti permintaan pelaku untuk memberi uang sebagai syarat agar bisa mewujudkan penggandaan uang.
Korban memberikan uang sebagai syarat hingga 40 kali, penyerahanya periode April sampai Juli 2020," bebernya.

Seiring berjalannya waktu, korban menyadari jika menjadi korban penipuan. Pasalnya, uang yang telanjur disetor pada SYD tak ada perkembangannya.

Terlebih, pelaku tidak diketahui keberadaannya. Total kerugian yang diderita korban mencapai ratusan juta.

"Korban menyadari pelaku tidak bisa menggandakan uang karena tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 335.750.000," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyo menambahkan korban mengetahui pelaku setelah dikenalkan oleh seorang teman.

Barang bukti yang disita dari tersangka penggandaan uang di Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/3/2020).
Barang bukti yang disita dari tersangka penggandaan uang di Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/3/2020). (surya.co.id/galih lintartika)

"Korban dikenalkan rekannya. Pelaku dari awal memang mengaku bisa membantu menggandakan uang," urainya.

Korban memberikan uang kepada pelaku secara bertahap. Jumlahnya juga sesuai dengan permintaan pelaku.

"Alasannya untuk membeli syarat, korban sempat membeli syarat-syarat sendiri tetapi oleh pelaku ditolak karena tidak berguna. Karena alasanya khodam atau isinya beda," ungkapnya.

Pelaku menipu korban dan mengaku sebagai dukun karena tergiur dengan hasilnya.

Uang dari aksinya tersebut digunakan untuk bersenang-senang, seperti karaoke hingga minum-minuman keras.

"Tersangka ini residivis dalam kasus yang sama," jelasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku SYD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penipu Bermodus Penggandaan Uang Ini Punya Bermacam Trik untuk Kelabuhi Korbannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved