Pilkada Serentak 2020
KPU Jatim: Tahapan Pilkada Rawan Pelanggaran Prokes, Peserta Diminta Mampu Adaptasi di Masa Pandemi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan prinsip kesehatan dan keselamatan menjadi faktor utama pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
PKPU nomor 10 tahun 2020 pun telah mengatur berbagai larangan dan anjuran, yakni pembatasan jumlah peserta, jaga jarak, hingga berbagai protokol khusus yang diatur dalam PKPU 6 Tahun 2020.
Misalnya, penggunaan APD, penyediaan sanitasi, pengecekan kondisi tubuh, hingga physical distancing, termasuk sterilisasi dengan desinfektan dan tidak menggunakan barang secara bersama.
"Penyelenggara terus mengingatkan para peserta Pemilu dan timnya untuk terus sosialisasi, edukasi, hingga promosi kesehatan kepada pendukungnya. Termasuk, melibatkan personil dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kesehatan," terangnya.
Pilkada serentak lanjutan 2020 di Jatim digelar di 19 kabupaten/kota dan kini memasuki tahapan persiapan menuju penetapan pasangan calon.
Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 penetapan pasangan calon digelar 23 September 2020 diikuti pengundian serta pengumuman nomor urut pada 24 September 2020.