Berita Gresik
Pasutri di Gresik Nekat Bobol Rumah Tetangga, Kepergok Malah Lakukan Hal Sadis Seperti Ini
Pelaku pencurian dengan kekerasan di sebuah perumahan di Cerme Gresik, berhasil ditangkap. Pelakunya adalah sepasang suami istri
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK – Pelaku pencurian dengan kekerasan di sebuah perumahan di Cerme Gresik, berhasil ditangkap. Pelakunya adalah sepasang suami istri (pasutri) yang merupakan tetangga dari korban.
Pelaku diketahui bernama Suparman (42) dan istrinya bernama Likha (32). Keduanya merupakan warga Perum Cerme Apsari Blok HH No. 15, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik.
Kapolsek Cerme, AKP Nur Amin mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, satu linggis yang tertinggal di rumah korban diketahui milik Suparman.
Di samping itu, Suparman ini diketahui sejumlah saksi pernah membersihkan rumah milik korban yang bernama Teguh Heru Yuwono di Perum Cerme Apsari Blok HH No.12A Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik.
“Suparman ini masuk lewat jendela kamar atas bersama istrinya, Likha, mau mencuri tapi ketahuan pembantu korban. Kemudian Likha membekap pembantu dengan bantal dan Suparman langsung menganiayanya,” ucap Nur Amin, Jumat (18/9/2020).
Suparman sebagai eksekutor, menganiaya korban secara membabi buta. Menggunakan tangan kosong dan linggis untuk memukul pembantu yang teriak histeris saat dianiaya.
Melihat pembantu itu lemas tak berdaya, tersangka langsung kabur bersama istrinya.
Pembantu yang dianiaya hingga kritis itu adalah Risma Asti Heriyanti, berusia 16 tahun.
Risma mengalami patah tulang di bagian jari tangan sebelah kanan, luka di kepala dan patah tulang leher hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Tiga hari setelah kejadian, polisi kemudian melakukan penangkapan Suparman, sekitar pukul 13.00, di kedimannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kemudian polisi menangkap Likha, di Jalan Raya Cerme Kidul, pukul 15.00.
Kedua pasutri ini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Cerme.
Sejumlah barang bukti disita petugas dari tangan tersangka. Satu buah linggis dan bantal yang berada di rumah korban juga disita.
Diketahui, kedua tersangka nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena motif ekonomi yang membelit rumah tangga mereka.
Keduanya gelap mata dan sepakat melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya sendiri yang dikenal baik itu.
“Tersangka ini terlilit hutang, lalu mencuri barang di rumah Teguh. Mereka memilih mencuri di rumah Teguh karena di sekitar tetangga mereka, Teguh itu orang berada,” pungkas Nur Amin.
Kini kedua pasutri itu dijerat dengan Pasal 365 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 Jo 351 Ayat 2 KUHP.