Update BLT Karyawan Tahap 3 Rekening BRI, BNI, MANDIRI dan BCA: 14,3 Juta Data Lulus Validasi Bank

Berikut update info terbaru pencairan BLT Karyawan tahap 3 di rekening BRI, BNI, MANDIRI, BCA dan bank swasta lainnya. 14,3 Juta Data Lulus Validasi

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Dok. Kredivo
Ilustrasi BLT Karyawan Tahap 3 

"Dari data yang tidak valid untuk dilanjutkan prosesnya itu sebanyak 62 persen di antaranya karena memiliki upah di atas Rp5 juta.

Lalu 38 persen memiliki tanggal kepesertaan di atas Juni 2020," jelas Agus.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa hingga tanggal 7 September 2020, subsidi gaji/upah tahap I yang telah disalurkan kepada 2.311.237 rekening penerima bantuan.

“Atau 92,45% dari total calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang,” kata Ida.

Sedangkan tahap II, jumlah subsidi gaji/upah yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20% dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Jika diakumulasikan sudah 3.697296 pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji dibawah 5 juta yang telah mendapatkan bantuan.

Seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar di kuring.

“Kami meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah ini dapat diminimalkan,” kata Ida

Sementara itu, pihaknya telah menerima kembali 3,5 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap III dari BPJS Ketenagakerjaan hari ini.

Ida mengatakan data pekan ini lebih besar dari pekan sebelumnya untuk mempercepat proses transfer.

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

“Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” ujarnya.

Syarat untuk menerima BLT Karyawan

Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima BLT subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved