Sabtu, 25 April 2026

Berita Jatim dan Surabaya Hari ini Populer: Risma Rapid Test Dadakan, Langgar Protokol Denda 250.000

Berita Jatim dan Surabaya hari ini Senin (14/9/2020): Risma gelar rapid test dadakan, puluhan reaktif dan denda Rp 250.000 berlaku mulai hari ini.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA/ Yusron Naudal dan Ist
Kolase Berita Jatim dan Surabaya Populer Senin (14/9/2020): Wali Kota Tri Rismaharini dan rapid test dadakan di Surabaya 

Irvan juga terus mengajak warga Kota Surabaya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang selalu disosialisasikan oleh pemerintah kota.

"Mari kita bersama-sama mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa," ungkap mantan Kepala Satpol PP Surabaya itu.

Sebelumnya diberitakan, tak lama lagi Pemkot akan kembali memberlakukan aturan masuk Surabaya harus melakukan swab test.

Ini tak hanya berlaku bagi pendatang, namun juga untuk warga Surabaya yang baru pulang dari luar kota.

Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pemberlakukan aturan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

3. Denda Rp 250 Ribu bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim

Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Pemprov Jatim) mulai menerapkan denda Rp 250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan berlaku mulai 14 September 2020.

Sedangkan bagi pelaku usaha, besaran dendanya variatif, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta.

Denda pelanggar protokol kesehatan itu masuk di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Adapun Pergub No 53 Tahun 2020 itu berfungsi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Tujuan besarnya, guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jawa Timur.

Langkah itu diambil oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Oleh sebab itu setelah pergub itu diterbitkan, Satpol PP pun bergerak menyisir masyarakat untuk memastikan tertib protokol kesehatan.

Jika terjadi ada masyarakat yang tak tertib protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.

Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved