Denda Rp 250 RIbu bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Berlaku Mulai 14 September 2020

Pemprov Jatim mulai menerapkan denda Rp 250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan dan Rp 25 juta bagi pelaku usaha mulai 14 September 2020

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Iksan Fauzi
surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sambutan dalam Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 dengan mengumpulkan bupati walikota se Jatim di Klub Bunga Resort di Kota Batu, Jumat (11/9/2020). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Pemprov Jatim) mulai menerapkan denda Rp 250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan berlaku mulai 14 September 2020.

Sedangkan bagi pelaku usaha, besaran dendanya variatif, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta.

Denda pelanggar protokol kesehatan itu masuk di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Adapun Pergub No 53 Tahun 2020 itu berfungsi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Tujuan besarnya, guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jawa Timur.

Langkah itu diambil oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Oleh sebab itu setelah pergub itu diterbitkan, Satpol PP pun bergerak menyisir masyarakat untuk memastikan tertib protokol kesehatan.

Tri Rismaharini Wajibkan Pendatang Tes Swab Mandiri Harga Rp 600.000, Khusus Bagi yang Menginap

Jika terjadi ada masyarakat yang tak tertib protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.

Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Dijelaskan pula dalam Pergub tersebut penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan.

"Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, Sabtu (12/9/2020).

Ia menjelaskan, penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020.

Hal itu merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan.

Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved