Cara Mendapatkan BLT Karyawan Rp 600 Ribu untuk Korban PHK, Tak Semua Dapat dan Ada Syaratnya

Berikut cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT karyawan Rp 600 ribu untuk para korban PHK. Tak Semua Dapat dan Ada Syaratnya

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Surya.co.id dan Kompas.com
Ilustrasi BLT Karyawan Rp 600 ribu 

Sementara itu, BLT karyawan Rp 600 ribu tahap 3 dijanjikan akan cair hari ini, Jumat (11/9/2020).

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (9/9/2020).

Menurut Ida Fauziyah, sesuai petunjuk teknisnya (juknis) setelah menerima data akan diverifikasi kembali selama 4 hari.

"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist.

Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Ida, dilansir dari Kompas dalam artikel 'Jumat, Subsidi Gaji Tahap III Disalurkan'

Seperti biasa, setelah selesai dilakukan verifikasi data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelasnya.

Pemerintah berupaya menyelesaikan penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta pada akhir September.

Hingga saat ini, sudah ada total 9 juta data mulai gelombang I, II dan III yang telah diterima oleh Kemnaker.

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Subsidi gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

(Retia Kartika/Ade Miranti/Putra Dewangga/Kompas.com/Surya.co.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved