Cara Mendapatkan BLT Karyawan Rp 600 Ribu untuk Korban PHK, Tak Semua Dapat dan Ada Syaratnya

Berikut cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT karyawan Rp 600 ribu untuk para korban PHK. Tak Semua Dapat dan Ada Syaratnya

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Surya.co.id dan Kompas.com
Ilustrasi BLT Karyawan Rp 600 ribu 

Agus mengatakan, bantuan BLT Karyawan hanya berlaku pada pekerja yang menonaktifkan kepesertaannya antara bulan Juli dan Agustus 2020.

BLT Rp 600.000 minggu ini dibagi ke 3 juta karyawan
BLT Rp 600.000 minggu ini dibagi ke 3 juta karyawan (dok.surya)

Tidak hanya kepada non-pekerja, SMS notifikasi itu juga dikirimkan kepada pekerja dengan NIK valid dan nomor ponsel yang aktif juga.

Kemudian, SMS juga dikirimkan kepada tenaga kerja yang tidak atau belum mengikuti program Prakerja.

Berikut alur atau tata cara pengisian data bagi penerima SMS notifikasi BLT Karyawan.

1. Klik link unik personal yang dikirimkan via SMS

2. Isi nama bank dan nomor rekening

3. Bila terjadi kesalahan pengisian, maka akan muncul notifikasi

Sementara, bagi peserta yang tidak menerima SMS, tetapi memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya peserta tersebut diminta untuk menyerahkan nomor rekening pada petugas.

"Ia bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan (nomor rekening) kepada petugas agar didaftarkan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah," kata dia.

Disebutkan bahwa BLT Karyawan untuk non-pekerja dan pekerja ini tidak ada perbedaan secara besarannya.

Keduanya tetap mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000 per bulannya dengan pencairan tiap dua bulan sekali.

Sejauh ini, Agus menambahkan, pihaknya telah mengirimkan sebanyak 398.126 SMS kepada pekerja dan non-pekerja yang berhak mendapatkan NSU.

Dari angka tersebut, sebanyak 32 persennya atau 130.956 orang berhasil konfirmasi.

BLT Karyawan Tahap 3 Cair Jumat 11 September

KABAR GEMBIRA Pencairan BLT Karyawan Rp 600 Ribu Tahap 3, Menaker: Lebih Besar dari Batch 1 dan 2

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved