Cara Mendapatkan BLT Karyawan Rp 600 Ribu untuk Korban PHK, Tak Semua Dapat dan Ada Syaratnya
Berikut cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT karyawan Rp 600 ribu untuk para korban PHK. Tak Semua Dapat dan Ada Syaratnya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Simak cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan Rp 600 ribu untuk para korban pemutusan hubungan kerja ( PHK).
Seperti diketahui, proses pencairan BLT Karyawan kini sudah memasuki tahap 3.
Tak hanya pekerja, BLT Karyawan juga diberikan kepada non-pekerja korban PHK.
• Siap-siap BLT Karyawan Tahap 3 Cair Jumat 11 September, ini Kata Menaker Soal Subsidi Diperpanjang
Namun, tidak semua pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK otomatis mendapatkan BLT Karyawan ini.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, para korban PHK berhak mendapatkan BLT Karyawan jika yang bersangkutan mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya'
SMS notifikasi tersebut adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BLT Karyawan.
Kemudian, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.
Adapun kriteria penerima bantuan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
"BP Jamsostek akan mengirimkan SMS. Dalam SMS tersebut terdapat link untuk akses regitrasi serta mendaftarkan nomor rekening bank," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Ia menjelaskan, link tersebut bersifat personal, tiap orang akan mendapatkan link yang berbeda dan hanya bisa diakses oleh penerima SMS yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun peserta yang mendapatkan SMS tersebut merupakan mereka yang pada 30 Juni 2020 masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Sepanjang per 30 Juni 2020 (peserta itu) masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis akan mendapatkan BSU," kata Agus.
"Syaratnya dengan menyerahkan nomor rekening bank yang masih aktif saja," lanjut dia.
Agus mengatakan, bantuan BLT Karyawan hanya berlaku pada pekerja yang menonaktifkan kepesertaannya antara bulan Juli dan Agustus 2020.

Tidak hanya kepada non-pekerja, SMS notifikasi itu juga dikirimkan kepada pekerja dengan NIK valid dan nomor ponsel yang aktif juga.
Kemudian, SMS juga dikirimkan kepada tenaga kerja yang tidak atau belum mengikuti program Prakerja.
Berikut alur atau tata cara pengisian data bagi penerima SMS notifikasi BLT Karyawan.
1. Klik link unik personal yang dikirimkan via SMS
2. Isi nama bank dan nomor rekening
3. Bila terjadi kesalahan pengisian, maka akan muncul notifikasi
Sementara, bagi peserta yang tidak menerima SMS, tetapi memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya peserta tersebut diminta untuk menyerahkan nomor rekening pada petugas.
"Ia bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan (nomor rekening) kepada petugas agar didaftarkan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah," kata dia.
Disebutkan bahwa BLT Karyawan untuk non-pekerja dan pekerja ini tidak ada perbedaan secara besarannya.
Keduanya tetap mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000 per bulannya dengan pencairan tiap dua bulan sekali.
Sejauh ini, Agus menambahkan, pihaknya telah mengirimkan sebanyak 398.126 SMS kepada pekerja dan non-pekerja yang berhak mendapatkan NSU.
Dari angka tersebut, sebanyak 32 persennya atau 130.956 orang berhasil konfirmasi.
BLT Karyawan Tahap 3 Cair Jumat 11 September
• KABAR GEMBIRA Pencairan BLT Karyawan Rp 600 Ribu Tahap 3, Menaker: Lebih Besar dari Batch 1 dan 2
Sementara itu, BLT karyawan Rp 600 ribu tahap 3 dijanjikan akan cair hari ini, Jumat (11/9/2020).
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (9/9/2020).
Menurut Ida Fauziyah, sesuai petunjuk teknisnya (juknis) setelah menerima data akan diverifikasi kembali selama 4 hari.
"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist.
Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Ida, dilansir dari Kompas dalam artikel 'Jumat, Subsidi Gaji Tahap III Disalurkan'
Seperti biasa, setelah selesai dilakukan verifikasi data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelasnya.
Pemerintah berupaya menyelesaikan penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta pada akhir September.
Hingga saat ini, sudah ada total 9 juta data mulai gelombang I, II dan III yang telah diterima oleh Kemnaker.
Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Subsidi gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
(Retia Kartika/Ade Miranti/Putra Dewangga/Kompas.com/Surya.co.id)