Berita Lamongan

Dua Pembunuh Mertua Mantan Sekkab Lamongan Divonis Mati dan Penjara Seumur Hidup

Dua pelaku pembunuhan mertua Sekkab Lamongan, Sunarto dan Imam Winarto dihukum maksimal. Sang dalang divonis hukuman mati. Rekannya seumur hidup

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/hanif manshuri
Imam Winarto, eksekutor pembunuhan mertua Sekkab Lamongan divonis seumur hidup, Kamis (10/9/2020) 

SURYA.co id l LAMONGAN - Masih ingat kasus pembunuhan ibu mertua Yurronur Efendi, mantan Sekkab Lamongan?

Rabu (10/9/2020), dua orang yang terlibat pembunuhan mertua Sekkab Lamongan itu divonis dengan hukuman maksimal. 

Sunarto, sang dalang di balik pembunuhan, divonis hukuman mati. Sedangkan Imam Winarto, si eksekutor pembunuhan divonis penjara seumur hidup. 

Vonis terhadap 2 orang itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. 

Hakim Ketua yang juga Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, R Ari Muladi berkeyakinan keduanya secara sah melakukan tindakan perencanaan pembunuhan pada korban Hj Rowaini.

Hakim juga memandang tidak ada yang meringankan pada kedua terdakwa. 

Sidang vonis digelar secara virtual karena masih pandemi Covid - 19.

Penasihat Hukum LABH Al Banna, Luqmanul Hakim dikonfirmsi Surya.co.id, terkait putusan terhadap kliennya mengatakan, kliennya termasuk kooperatif. Ia melakukan tindakan pidana itu karena perintah Sunarto, terdakwa yg diputus hukuman mati.

"Kita pikir - pikir, masih ada waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum. Apa menerima atau banding, kita pikir - pikir, " kata Luqman.

Diberitakan sebelumnya, mertua Sekkab Lamongan, Hj Rowaini meninggal akibat dibunuh. Otak pembunuhan Sunarto membantah pengakuannya dalam BAP. Bahkan, Sunarto memojokkan sang eksekutor, Imam Winarto, bahwa ia tidak menyuruh Winarto membunuh, namun hanya memberi pelajaran dan tidak sampai membunuh.

Karena Sunarto membantah, JPU akhirnya memutarkan video yang berdurasi sekitar 10 menit. Jelas dalam video itu, terdakwa Sunarto secara terang-terangan merencanakan menghabisi nyawa mertua Sekkab, Hj Rowaini.

Alasannya, korban kerap datang ke toko miliknya. Terdakwa Sunarto juga tak ingin ayah kandungnya yang sudah lama bercerai dengan korban kembali.

Saat masih menjadi istri sah ayahnya, terdakwa mengaku sering dimarahi korban. Itulah yang melatarbelakangi dendam Sunarto untuk menghabisi nyawa Rowaini.

Sunarto kemudian mencari cara agar bisa menghabisi nyawa korban. Sunarto menyuruh Imam Winarto dan bersepakat untuk membunuh korban yang skenarionya direncanakan di warung milik terdakwa Imam Winarto, utara rumah korban, radius 25 meter.

Sunarto janji memberi uang imbalan Rp 200 juta. Namun sampai pada pekerjaan selesasi dan nyawa Rowaini melayang, Winarto hanya menerima Rp 200 ribu.

Dua kali pertemuan, terakhir Desember 2019, Winarto memastikan siap mengeksekusi. Pembunuhan berencana itupun terjadi. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved