Berita Bangkalan Madura

Kata-kata Haru jelang Ajal Seorang Waria Pemilik Salon di Bangkalan yang Tewas Dibunuh

Pembunuhan seorang waria AS (31), pemilik Salon Hengky asal Desa Patenteng Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan menguak sejumlah fakta baru.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Parmin
surya.co.id/ahmad faisol
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP Agus Sobarnapraja (kiri) dan Kasubbah Humas AKP Bahrudi dalam jumpa pers di mapolres, Jumat (8/9/2020) sore.  

SURYA.co.id | BANGKALAN - Peristiwa pembunuhan terhadap seorang waria AS (31), pemilik Salon Hengky asal Desa Patenteng Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan menguak sejumlah fakta baru.

Hal ini setelah polisi menetapkan dua tersangka pelaku baru yakni MA (16) dan HR (16) yang diserahkan orang tuanya pada Sabtu (5/6/2020) pukul 04.00 WIB.

Mereka menyusul MNF (17) yang ditangkap terlebih dulu oleh tim gabungan pada Kamis (3/9/2020) pukul 21.00 WIB.

Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Inafis Polres Bangkalan, dan Unitreskrim Polsek Modung tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap MNF usai gelar olah TKP.

Kassubag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi mengungkapkan, ketiga pelaku datang ke salon menggunakan Honda Beat warna biru dengan nopol B-4071-TJE, pada Rabu (3/9/2020) pukul 12.00 WIB.

MA pertama kali masuk dan menyapa korban yang sedang bermain handphone di kursi salon. MA duduk di kursi salon  disusul MNF yang juga duduk di kursi salon.

Sedangkan HR membeli minuman yang berada di sebelah timur salon milik korban.

"Ketiga pelaku berbagi peran untuk menghabisi nyawa korban AS," ungkap Bahrudi kepada Surya, Minggu (6/9/2020) malam.

Ia menjelaskan, MA berperan memancing korban untuk melakukan asusila kemudian mengangkat korban ke kamar mandi, dan mengambil 1 unit handphone merek Realme type C-15 berwarna silver milik korban.

MNF berperan memukul korban dengan menggunakan balok kayu, mengangkat korban ke kamar mandi,  mengikat leher korban menggunakan selang warna biru.

MNF juga mengambil uang sebesar Rp 122.000, 1 set audio, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol L-4358-TX.

Sedangkan HR berperan mengikat tangan dan kaki korban, mengangkat korban, dan menarik selang dengan menjerat leher korban, dan menaruk 1 set audio milik korban ke tas milik MNF.

"MNF memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 3 kali, memukul tulang rusuk sebanyak 4 kali, dan memukul  tulang kering kaki kiri sebanyak 1 kali," ungkap Bahrudi kepada Surya, Minggu (6/9/2020) malam.

Sebelum MNF memukul AS dengan balok kayu, lanjut Bahrudi, korban tengah melakukan oral seks bersama MA di kamar salon.

MA kemudian mengeluarkan kalimat isyarat dalam Bahasa Madura, "Mad pesabber se adentek sengkok gi' tange' (Mat yang sabar nunggu saya masih lama').

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved