Kasus Djoko Tjandra
Fakta Baru Jaksa Pinangki, Gagal Dapat Fatwa MA dan Telanjur Terima Uang dari Djoko Tjandra
Kejaksaan Agung ( Kejagung) mengungkapkan fakta baru seusai memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari atas kasus dugaan suap dari koruptor Djoko Tjandra
Karena pengurusan fatwa gagal, upaya Djoko Tjandra beralih dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Orang yang disebut berperan mengurus permohonan PK tersebut adalah Anita Kolopaking, mantan kuasa hukum Djoko Tjandra.

Anita berstatus sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Djoko Tjandra serta seorang jenderal polisi, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
“Kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," tutur Febrie.
Dalam perkara yang ditangani Kejagung, Pinangki dan alias Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa MA. Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ia kini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Sementara itu, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung: Pinangki Tawari Djoko Tjandra Fatwa MA"