Kasus Djoko Tjandra
Fakta Baru Jaksa Pinangki, Gagal Dapat Fatwa MA dan Telanjur Terima Uang dari Djoko Tjandra
Kejaksaan Agung ( Kejagung) mengungkapkan fakta baru seusai memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari atas kasus dugaan suap dari koruptor Djoko Tjandra
SURYA.co.id | JAKARTA - Kejaksaan Agung 9 Kejagung) mengungkapkan fakta baru setelah memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari atas kasus dugaan suap dari koruptor Djoko Tjandra.
Adapun Jaksa Pinangki disebut orang pertama yang berinisiatif menawarkan menguruskan fatwa MA (Mahkamah Agung) untuk Djoko Tjandra alias Joker.
Joker yang mendapatkan penawaran itu pun mengikuti saran Jaksa Pinangki.
Dalam pemeriksaan tersebut, Jaksa Pinangki juga disebut telah menerima uang dari Djoko Tjandra.
Namun, janji mendapatkan fatwa MA untuk Joker tak kunjung datang.
Jaksa Pinangki pun disebut gagal hingga dia ditangkap.
Adapun fatwa MA diupayakan agar Joker tak perlu dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Dalam kasus itu, Djoko divonis dua tahun penjara lewat putusan MA pada 2009.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan itu di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com (grup SURYA.co.id).
“Fakta hukum yang kita temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (kepengurusan fatwa MA) dengan Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra percaya,” kata Febrie.
Lalu, Djoko Tjandra pun mengeluarkan uang agar fatwa itu segera diurus.
Akan tetapi, fatwa MA tidak terbit.
Febrie lalu menyinggung ada persoalan antara Pinangki dan Djoko Tjandra.
Namun, ia tak merinci persoalan tersebut.
"Dia (Djoko Tjandra) keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan Djoko Tjandra dengan Pinangki," ucapnya.