Daftar Harta Jaksa Pinangki yang Diduga Hasil Pencucian Uang Djoko Tjandra, Apartemennya Saja Ada 2

Harta benda jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka suap kepengurusan fatwa Magkamah Agung (MA) Djoko Tjandra ditelusuri penyidik Pidsus Kejagung.

Editor: Musahadah
ISTIMEWA
Jaksa Pinangki ternyata memiliki harta yang fantastis. Apartemen saja ada dua, belum mobil mewahnya. 

Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Ia kini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Sementara itu, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Pejabat Tinggi Kejagung Telpon Djoko Tjandra

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin. (BOYAMIN)

Adanya pejabat tinggi kejaksaan agung yang menelpon Djoko Tjandra diungkapkan Boyamin saat wawancara dengan Tribun Network Jumat (28/8/2020).

Berikut hasil wawancara selengkapnya:

1. Kabarnya Jaksa Pinangki mengajukan proposal kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa apa yang dimaksud?

Rencananya, fatwa itu menyatakan putusan MA yang menyatakan Djoko Tjandra mendapat hukuman dua tahun penjara tidak bisa dieksekusi. Kira-kira begitu skenarionya.

Skenario itu sebenarnya tidak mungkin karena itu putusan pidana. Kalau perkara perdata masih mungkin.

Skenario Pinangki, Kejaksaan Agung akan memberi rekomendasi kepada Mahkamah Agung terkait fatwa yang menyatakan putusan pidana (vonis dua tahun penjara) kasus Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi.

Djoko Tjandra tampaknya percaya pada skenario itu dan berjanji kalau berhasil akan memberi imbalan 10 juta dolar AS setara Rp 150 miliar.

Menurut informasi yang saya dapat, dalam proposalnya Pinangki mengajukan anggaran 100 juta dolar AS atau setara Rp 1,4 triliun.

Proses perjalanan berikutnya, scenario itu gagal. Dari hasilnya penyidikan terungkap Djoko Tjandra pernah memberikan semacam uang saku 500 ribu dolar AS (setara Rp 7,5 miliar) kepada Pinangki.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved