Daftar Harta Jaksa Pinangki yang Diduga Hasil Pencucian Uang Djoko Tjandra, Apartemennya Saja Ada 2
Harta benda jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka suap kepengurusan fatwa Magkamah Agung (MA) Djoko Tjandra ditelusuri penyidik Pidsus Kejagung.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Harta benda jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka suap kepengurusan fatwa Magkamah Agung (MA) Djoko Tjandra ditelusuri penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Total, ada empat tempat terkait kepemilikan harta Jaksa Pinangki yang digeledah.
Rinciannya, apartemen milik Pinangki, lokasi dealer mobil, serta sebuah tempat di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Selasa (1/9/2020).
"Apartemennya sudah kita geledah. Ada dua apartemen yang sudah kita geledah di daerah Jakarta Selatan," kata Febrie dikutip dari Tribunnews.
Salah satu hasil penggeledahan yang disita yakni mobil mewah milik Pinangki jenis BMW SUV X5.
Dari penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang terkait kasus tersebut.
Febrie pun memastikan pihaknya bekerja secara profesional dan menjerat tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Febrie memastikan Jaksa Pinangki dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang ( TPPU).
“Masyarakat tanya kok TPPU belum dikenakan. Itu sudah kita kenakan,” ucap Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Febrie mengatakan, penyidik sedang menelusuri aliran uang yang diduga diterima Pinangki.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya.