Berita Bondowoso

Sosok Saifullah, Sekda Bondowoso yang Chat Mesra dengan Dokter Viral di WA, Dinonaktifkan Hari ini

Kali ini beredar chat mesra yang diduga antara Sekda Bondowoso Saifullah dengan seorang perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi berinisial H.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Musahadah
surya/danendra kusumawardana
Sekda Bondowoso, Saifullah saat menjelaskan soal chat mesra dengan dokter gigi yang beredar viral di media sosial. 

Ancaman itu membuat Alun mengundurkan diri dari jabatannya.

Dugaan pengancaman itu terjadi sebelum pelantikan Syaifullah sebagai Sekda.

Saat itu, Syaifullah menilai BKD lambat dan tidak mengindahkan perintah bupati tentang pelantikan dia.

Syaifullah disebut mengancam akan memecat dan memenjarakan Alun Taufana.

Tak hanya itu, Alun Taufana diancam mau dibunuh bila macam-macam.

Humas PN Bondowoso, Soffan Arliadi mengatakan JPU dari Kejaksaan Negeri Bondowoso mendakwa Saifullah dengan 2 pasal alternatif.

Keduanya, yakni Pasal 45 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selanjutnya, Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP. Tanggal dakwaan 4 Agustus 2020.

"Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP berbunyi Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," katanya, Selasa (11/8/2020).

"Pasal 45 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 berbunyi, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," tambahnya.

3. Dinonaktifkan

Ternyata, Saifullah kini berstatus sebagai Sekda nonaktif. 

Penonaktifan Saifullah terkait proses persidangan atas kasus pengancaman terhadap Badan Kepegawaian Daerah ( BKD), Alun Taufana beberapa waktu lalu. 

Saifullah mengatakan dirinya telah menerima surat atau dokumen penonaktifan itu. 

Dokumen itu yakni, Surat Gubernur Jatim nomer : 700/1637/060/2020 tanggal 24 Agustus 2020 perihal pemeriksaan Sekda Kabupaten Bondowoso.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved