Dipecat karena Jual Amunisi ke KKB Papua, Pembunuh Staf KPU Yahukimo Sakit Hati, ini Update Faktanya
Dipecat karena Jual Amunisi ke KKB Papua, Pecatan TNI yang Membunuh Staf KPU Yahukimo Diduga Sakit Hati. Berikut Update Faktanya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Terungkap sejumlah update fakta tentang kasus pembunuhan Staf KPU Yahukimo.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menduga pelakunya merupakan seorang pecatan TNI yang pernah menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Setelah dipecat karena menjual amunisi kepada KKB Papua, pelaku diduga frustasi dan sakit hati sehinga melakukan pembunuhan.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku.
Berikut update fakta-faktanya dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Pembunuh Staf KPU Yahukimo Diduga Pecatan TNI yang Sakit Hati, Kapolda Papua: Dia Terlatih'
1. Pecatan anggota TNI
Pelaku pembunuhan terhadap staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo, Hendry Jovinski, diduga merupakan seorang pecatan TNI.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw. Dia pun tak menyebut nama atau pun inisial pelaku.
Namun demikian, Waterpauw memastikan pihak kepolisian akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku pembunuhan tersebut.
"Saat ini mereka terus berupaya melakukan pencarian pelaku yang sudah terindikasi adalah seseorang yang memang sedang mengungkap perasaan sakit hatinya," kata Paulus dikutip dari Kompas.com pada Rabu (26/8/2020).
2. Jual amunisi ke KKB Papua
Waterpauw mengungkapkan bekas anggota TNI itu dipecat karena kasus penjualan amunisi di Kabupaten Mimika pada 2018.
Adapun pelaku nekat melakukan pembunuhan, kata Waterpauw, karena diduga pelaku frustasi dan sakit hati dipecat dari kesatuannya.
"Dia melakukan itu karena dia telah dipecat dari kesatuan sebelumnya akibat perbuatannya sendiri,” ujar Waterpauw.