Pilwali Surabaya 2020

UPDATE Mujiaman Sukirno Calon Wawali Surabaya Pilihan Machfud Arifin, Nasibnya Tergantung Risma

Mujiaman Sukirno agar bisa mendampingi Machfud Arifin (MA) di Pilkada Surabaya 2020 harus memperoleh tanda tangan Risma.

surabaya.tribunnews.com/nuraini faiq
Mujiaman, Direktur Utama PDAM Surya Sembada saat memantau pengerjaan pipa PDAM di Jl Yos Sudarso, Surabaya. 

Penulis: Bobby Constantine Koloway I Editor: Tri Mulyono

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mujiaman Sukirno agar bisa mendampingi Machfud Arifin (MA) di Pilkada Surabaya 2020 harus memperoleh tanda tangan Wali Kota Tri Rismaharini atau Risma.

Mujiaman Sukirno adalah Direktur Utama (Dirut) PDAM Surabaya yang akan maju dalam Pilwali Surabaya 2020.

Ia sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Dirut PDAM Surabaya dan kini menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan pemberhentian dirinya yang harus ditandatangani Risma.

Biodata Mujiaman Sukirno, Anak Buah Risma yang Dipilih Machfud Arifin sebagai Calon Wawali Surabaya

Alasan Machfud Arifin (MA) Pilih Mujiaman sebagai Wakilnya 

Waspadai Covid-19, Risma Wajibkan Pegawai Pemkot Surabaya Bawa Baju Ganti dan Bekal Saat Bekerja

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyebut sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang pegawai BUMD yang akan berlaga di Pilkada.

Di antaranya, surat pengunduran diri hingga SK penetapan pemberhentian yang ditandatangani kepala daerah.

"Ketika bicara soal syarat calon, masing-masing calon harus menyerahkan BB1-KWK. Form ini isinya pernyataan bertakwa kepada Tuhan, cinta NKRI, Cita-cita proklamasi, dan sejumlah pernyataan lainnya," kata Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya.

"Termasuk, tidak pernah sebagai terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun serta belum pernah menjabat kepala daerah dan wakil selama dalam dua kali masa jabatan yang sama," imbuhnya.

Selain itu, ada pula form BB.2-KWK yang berisi Daftar Riwayat Hidup serta form BB.3-KWK surat pernyataan berhenti dari jabatan BUMN/BUMD. BB1 hingga BB3-KWK harus diserahkan saat mendaftar pada masa pendaftaran, 4-6 September 2020.

"Kalau ada pernyataan mundur, harus mengisi form BB.3-KWK tersebut dan diserahkan pada masa pendaftaran," kata Komisioner yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya ini.

Selain surat pengunduran diri kepada instansi terkait, calon juga harus menyerahkan tanda terima bahwa surat pengunduran diri yang dibuat sudah diterima pihak yang berwenang memutuskan.

Kemudian, surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menjelaskan pengajuan pengunduran diri bakal calon sedang dalam proses.

"Ketiga surat tersebut harus diserahkan pada masa pendaftaran, 4-6 September mendatang," katanya.

Sedangkan untuk Surat Keputusan (SK) penetapan pemberhentian yang dikeluarkan instansi dapat diserahkan oleh calon maksimal pada 9 November atau 30 hari sebelum masa pemungutan suara.

Soeprayitno mengingatkan, bahwa SK penetapan ini harus ditandatangani oleh Kepala daerah dimana Direksi BUMD tersebut berkerja.

"Apabila bicara syarat pencalonan, bersifat kumulatif. Ketika satu syarat saja tidak ada maka berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini harus menjadi perhatian kepada para direksi BUMD yang maju," katanya.

Untuk diketahui, Mujiaman Sukirno menyatakan mundur dari jabatan Direktur PDAM Surya Sembada.

Ia mundur dari BUMD milik Kota Surabaya ini lantaran siap mendampingi Machfud Arifin (MA) di Pilkada Surabaya 2020 dengan menjadi Bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya.

Mujiaman menyebut, surat pengunduran dirinya sudah diberikan pada Pemkot Surabaya.

Ia menujukan surat tersebut kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Risma.

Di sisi lain, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, surat pengunduran dari Mujiaman sudah diterima dirinya.

"Sudah kok, suratnya sudah ke saya, gak papa kok," ujar Tri Rismaharini singkat saat ditemui di salah satu acara di kawasan Kenjeran Surabaya.

Menariknya, keputusan mundurnya Mujiaman tersebut juga memastikan alumni ITS tersebut akan bersebrangan dengan Risma di dalam hal pilihan politik pada Pilkada Surabaya 2020 mendatang.

Sebab, Risma yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Budaya tentu akan mendukung calon di luar nama MA dan Mujiaman.

Dengan 15 kursi, PDI Perjuangan dapat mengusung calonnya sendiri tanpa koalisi sekali pun.

Hingga saat ini, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini masih menyimpan nama yang akan diusung di Kota Pahlawan. (bob)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved