Berita Surabaya
Waspadai Covid-19, Risma Wajibkan Pegawai Pemkot Surabaya Bawa Baju Ganti dan Bekal Saat Bekerja
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya untuk membawa pakaian ganti ketika bekerja
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya untuk membawa pakaian ganti ketika bekerja.
Sebab, begitu sampai di kantor para pegawai wajib membersihkan diri dan mengganti pakaian.
Hal itu tertuang dalam surat edaran bernomor 800/7505/436.8.3/2020. Tepatnya di poin keempat yang tertulis "Wajib membersihkan diri dan mengganti pakaian ketika sampai di kantor dan sebelum pulang ke rumah".
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, ada beberapa pertimbangan mengapa surat edaran tersebut dikeluarkan. Di antaranya hasil analisa yang dilakukan oleh Satgas.
"Setelah tim Satgas melakukan analisa terhadap beberapa kejadian confirm positif, terutama terjadi di OPD, maka dikeluarkanlah surat edaran," kata Febri, Selasa (25/8/2020).
Menurut Febri, segala macam antisipasi memang harus dilakukan. Apalagi, ada beberapa pakar yang menyebut jika penularan Covid-19 bisa saja lewat udara.
Selain itu, dalam surat tersebut pegawai juga diminta tidak menggunakan barang atau perlengkapan kantor milik orang lain. Serta disarankan membawa bekal sendiri dari rumah.
"Tidak saling bertukar makanan, apalagi harapannya bisa membawa makanan dari rumah. Karena steril makanan itu bisa terjaga karena dikontrol oleh orang itu sendiri," terang Febri.
Dalam surat tersebut, jam kerja pegawai juga bakal diatur. Bisa berbagi shift atau WFH (Work From Home).
Menurut Febri, hal itu nantinya bergantung pada kebijakan pimpinan di masing-masing OPD.
Namun khusus bagi pegawai yang dari luar kota harus menjalankan dinas dari rumah atau WFH.
Ketentuan itu nantinya bakal dibarengi dengan monitoring dari masing-masing Kepala OPD.
Apalagi, Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya menyiapkan aplikasi guna memonitoring terkait kinerja pegawai yang melakukan WFH.
"Surat edaran dikeluarkan mulai kemarin dan sudah ada beberapa OPD yang menerapkan," ujar Febri.