Ditolak Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Segini Gaji dan Tunjangan Menteri Pertahanan Jokowi

Berikut besaran gaji dan tunjangan jabatan Menteri Pertahanan (Menhan) yang pernah ditolak oleh mantan Panglima TNI Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo

Youtube
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id - Terungkap besaran gaji dan tunjangan jabatan Menteri Pertahanan (Menhan) yang pernah ditolak oleh mantan Panglima TNI Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo.

Diketahui, baru-baru ini mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo memberikan pengakuan cukup mengejutkan dalam tayangan eTalk Show di TvOne, Kamis (20/8/2020).

Gatot Nurmantyo mengaku pernah ditawari menjadi Menteri Pertahanan ( Menhan) oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Karena satu dan lain hal ia menolak menggantikan posisi Ryamizard Ryacudu ketika itu.

Rekam Jejak Gatot Nurmantyo Mantan Panglima TNI Tolak Jabatan Menhan Jokowi, Pernah Latihan Kopassus

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan jabatan Menhan yang pernah ditolak oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo itu?

Dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Sah Dilantik, Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri?'

Selain itu, menteri akan diberikan tunjangan oleh negara.

Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Di luar itu, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.

Namun, tunjangan operasional dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved