BLT Karyawan

BLT Karyawan Rp 600.000 Batal Cair Hari Ini, Menakertrans Ida Fauziyah Janji Paling Lambat Agustus

Bantuan Tunai Langsung atau BLT karyawan batal cair hari ini, Selasa (25/8/2020), seperti rencana pemerintah jauh-jauh hari sebelumnya.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Ilustradi uang dan Menakertrans Ida Fauziyah. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Bantuan Tunai Langsung atau BLT karyawan batal cair hari ini, Selasa (25/8/2020), seperti rencana pemerintah jauh-jauh hari sebelumnya.

Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Menakertrans) Ida Fauziyah berjanji mencairkan BLT karyawan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020.

Ida Fauziyah menyampaikan kabar mendadak penundaan pencairan BLT Karyawan pada Senin (24/8/2020) atau H-1 dari jadwal semula.

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu beralasan, penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.

Mengapa BLT Karyawan Rp 600.000 Batal Cair Hari Ini? Cara Cek Namamu di bpjsketenagakerjaan.go.id

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list.

Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).

Ia mengatakan, pencairan bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang sempat tertunda ini akan mulai dilakukan pada akhir bulan ini.

"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit.

Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," terang Ida.

"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta.

Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.

Anggaran Rp 37,7 triliun

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program BLT karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berasal dari anggaran negara atau APBN, bukan dialokasikan dari dana kelolaan BP Jamsostek yang berasal dari iuran pekerja.

BP Jamsostek hanya bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja, sebelum kemudian menyalurkan dana dari pemerintah lewat rekening bank.

Bantuan Subsidi Upah tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.

Selain itu, bantuan pemerintah lewat rekening ini dilarang untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja yang memang fokus untuk membantu korban PHK dan pengangguran.

Syarat penerima BLt karyawan

Syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.

Bantuan pemerintah ini diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.

Ditransfer langsung ke rekening karyawan

Pencairan BLT karyawan dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima bantuan subsidi karyawan, status kepesertaan, dan status upah.

Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

Alur Pencairan BLT Karyawan

Pemerintah akan mencairkan BLT karyawan dua bulan dengan nominal masing-masing Rp 1,2 juta.

Adapun BLT Karyawan Rp 600.000 akan ditransfer ke rekening masing-masing tenaga kerja.

Saat ini, pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima BLT karyawan Rp 600.000 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat dapat mengecek secara mandiri, kira-kira apakah ia akan menjadi salah satu penerima bantuan tersebut?

Sebab, syarat utama penerima bantuan Rp 600 ribu itu harus terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek nama sekaligus mengecek apakah kepesertaan kita aktif atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan"

Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

- Nomor KPJ Aktif

- Nama

- Tanggal lahir

- Nomor e-KTP

- Nama ibu kandung

- Nomor ponsel dan email.

- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat email di kolom user.

- Masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved