Program Listrik Gratis dari PLN Dilanjutkan Hingga Desember 2020, Begini Cara Mendapatkannya
Pelanggan PLN yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian Stimulus Covid-19
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Cak Sur
Perpanjangan stimulus keringanan tagihan listrik ini didasari kehadiran negara untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.
Tak hanya itu, pemerintah memperluas pemberian keringanan tagihan listrik bagi pelanggan Sosial, Bisnis, Industri dan Layanan Khusus selama Juli 2020 hingga Desember 2020.
Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas, golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas, dan golongan Industri daya 1.300 VA ke atas.
Dengan stimulus ini, pelanggan hanya membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
Sementara itu, pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi pelanggan golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan Bisnis daya 900 VA, dan pelanggan golongan Industri daya 900 VA.
Dikutip dari siaran Pers Kementerian ESDM (11/8/2020), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana menyampaikan apresiasinya terhadap PLN dalam mendukung pemberian stimulus covid-19.
"Pemerintah memberikan apresiasi kepada PLN yang mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, terkait dengan pemberian stimulus Covid-19 melalui diskon tarif tenaga listrik, maupun pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban/abonemen," ungkap Rida.
PLN dijamin tidak rugi karena selisihnya ditanggung oleh negara.