Berita Surabaya
Seorang Duda di Surabaya Berbuat Tak Senonoh pada 2 Bocah di Rumah Ibadah, Pelaku Mengaku Iseng
Seorang petugas rumah ibadah di Surabaya tega melakukan tindakan asusila terhadap dua orang bocah perempuan berusia 10 tahun.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Seorang petugas rumah ibadah di Surabaya tega melakukan tindakan asusila terhadap dua orang bocah perempuan berusia 10 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan pria paro baya bernama Bahruddin (55) kepada AP dan AN warga Surabaya.
Bahkan, pencabulan itu dilajukannya di sebuah rumah ibadah.
Mulanya, pelaku melihat dua bocah tengah duduk menunggu mereka belajar di rumah ibadah tersebut.
Bahruddin yang tak kuasa menahan hasrat, sontak mendekati korban lalu melakukan tindakan tak senonoh kepada mereka.
Aksi pelaku terjadi pada akhir Mei 2020 lalu.
Karena merasa aman, pelaku mengulangi perbuatannya untuk kali keduanya.
Namun, aksi kedua itu dilakukan pada korban AN di tempat yang sama.
"Saat itu korban AN sendirian menunggu temannya. Kondisi sepi, tersangka tiba-tiba mendatangi korban lalu duduk di sampingnya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Ananta, Jumat (21/8/2020).
Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp 3.000 agar bisa berbuat tak senonoh kepada korban.
"Korban langsung lari tapi tersangka sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," tambahnya.
Korban yang ketakutan akhirnya menangis dan menceritakan kejaidan yang dialaminya kepada ibunya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, sang ibu langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Berdasar laporan ibu korban, kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka," tandasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa perbuatannya itu karena iseng dan bercanda.
Menurutnya, ia sama sekali tak bernafsu pada anak-anak tersebut.
"Saya memang sudah lama menduda, tapi pas kejadian itu cuma iseng saja. Bercanda. Saya tidak ada nafsu," dalihnya.
Meski berdalih, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Jo. Psl 76E UU RI No. 35 th 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentabg Perlindungan anak.