Virus Corona di Gresik

Tim Gabungan Polres, Kodim, dan Satpol PP Gresik Tindak Tegas Masyarakat Tak Pakai Masker

Tim gabungan terdiri dari Polres, Kodim, dan Satpol PP Gresik secara tegas menegakkan Peraturan Bupati terkait masyarakat tak pakai masker.

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
Foto: polres gresik
Tim gabungan membagikan masker kepada pengunjung Pasar Baru Gresik setelah sebelumnya diberi sanksi karena tidak memakai masker di tempat umum, Selasa (18/8/2020). 

SURYA.co.id  | GRESIK – Tim gabungan terdiri dari Polres, Kodim, dan Satpol PP Gresik secara tegas menegakkan Peraturan Bupati terkait  masyarakat yang melanggar tidak memakai masker di tempat umum.

Masyarakat kedapatan tidak memakai masker disanksi membersihkan jalan dan push up.

Hal tersebut untuk mencegah penyebaran coronavirus disease (Covid-19).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama Kasat Satlantas, Kodim 0817, serta Satpol PP Kabupaten Gresik menindak tegas  masyarakat yang tidak memakai masker Pasar Baru Gresik, Selasa (18/8/2020).

Tim gabungan menegur pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker, kemudian memberikan sanksi push up dan membersihkan halaman pasar.

 “Ini untuk sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap menjaga jarak, hindari kerumunan orang dan selalu memakai masker. Hal ini agar terhindar dari penularan virus. Dan ini diatur dalam Perda. Satpol PP yang memberikan sanksi, kita membagikan maskernya,” kata Kasat Lantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto saat mendampingi Kapolres.

Selain itu, Kapolres Arief juga menyampaikan kepada masyarakat agar disiplin menjalankan pola hidup sehat. Sehingga, penyebaran virus covid-19 dapat dicegah.

Pentingnya pencegahan penyebaran virus covid-19,  jajaran Polres Gresik membagikan masker. 

 “Masker yang diberikan kepada masyarakat dan pengguna jalan sejumlah 100 buah,” imbuhnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved