Senin, 20 April 2026

UPDATE Kasus Djoko Tjandra, TS Selaku Pemberi Suap kepada 2 Jenderal Jadi Tersangka

Setelah menggelar gelar perkara, Bareskrim Mabes Polri menetapkan status Djoko Tjandra sebagai tersangka dugaan penuapan dan surat jalan palsu.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Perkembangan terbaru dari kasus koruptor Djoko Tjandra setelah ditangkap Polri di Malaysia beberapa waktu lalu.

Setelah menggelar gelar perkara, penyidik Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan status pria yang disebut Joker itu tersangka dugaan penuapan.

Adapun penerima suap diduga adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Sedangkan orang yang memberikan suap berinisial TS.

Saat ini, Bareskrim juga menetapkan status TS sebagai tersangka.

Dengan penetapan status tersangka baru itu, berarti Djoko Tjandra kini menjadi tersangka di dua kasus sekaligus. 

Kasus penyuapan

Pertama, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya.

“Untuk pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Djoko Tjandra pun dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seseorang berinisial TS selaku tersangka yang diduga memberi suap.

Siapakah seseorang berinisial TS ini? Apakah dia seorang pengusaha di Jakarta yang mempertemukan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo seperti yang disebut MAKI?

Hingga kini, aparat kepolisian belum membuka siapa sebenarnya sosok TS yang diduga ikut terlibat dalam kasis Djoko Tjandra

Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan seseorang berinisial NB yang diduga selaku penerima.

Kasus surat jalan palsu

Selain itu, Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait surat surat jalan palsu yang digunakan dalam pelariannya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved