Berita Kediri

Suami Istri di Kota Kediri Tawarkan Layanan Kencan Bertiga Lewat Facebook, Alasannya Motif Ekonomi

Pasangan suami istri di Kota Kediri menawarkan layanan kencan bertiga melalui akun Facebook.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/didik mashudi
Tiga tersangka diamankan dari ungkap kasus prostitusi online Satreskrim Polres Kediri Kota, Selasa (11/8/2020). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap dua kasus prostitusi online.

Ada tiga tersangka diamankan, salah satunya pasangan suami istri, Selasa (11/8/2020).

Kedua kasus terungkap pada akhir Juli dan awal Agustus 2020.

Kedua kasus prostitusi online ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, pasangan suami istri yang diamankan MZM dan KSH.

Keduanya diamankan dari salah satu hotel di Kota Kediri.

Pasangan suami istri ini menawarkan layanan seksual melalui akun Facebook.

"Ada layanan swinger atau berganti pasangan atau threesome," jelasnya.

Dari akun Facebook bila ada yang berminat akan ditindaklanjuti dengan janjian untuk memboking tempat penginapan yang ditentukan.
"Bayaran untuk kedua layanan itu berbeda, antara Rp 700.000- Rp 800.000 sekali kencan," tambahnya.

Layanan swinger dan threesome telah dilakukan pasangan suami istri ini sejak 2018.

Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, sprei hotel dan alat komunikasi yang digunakan tersangka.

Sementara kasus prostitusi online lainnya yang terungkap diamankan satu tersangka HR.

Dua orang saksi juga diamankan petugas masing-masing D dan N.

"Dua orang saksi diamankan di tempat kos tersangka HR," jelasnya.

Modus prostitusi online ini tersangka menawarkan tempat kos untuk tempat prostitusi dengan durasi jam.

Selain itu menawarkan dua orang perempuan yang saat ini menjadi saksi.

"Aktivitas tempat layanan seksual di tempat kos HR ini pengakuan tersangka telah dilakukan lebih dari 10 kali sejak Juni- Juli 2020," jelasnya.

Menyusul terungkapnya dua kasus prostitusi online, kepolisian bertekad akan terus meningkatkan patroli siber.

Ketiga tersangka kasus prostitusi online bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.

Penyidik bakal melakukan pemeriksaan tambahan untuk mengetahui apakah pasangan suami istri yang menawarkan layanan swinger party dan threesome party punya kelainan seksual atau untuk mendapatkan keuntungan.

"Sejauh ini motivasinya masalah ekonomi, profesi tersangka ibu rumah tangga dan swasta," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved