Virus Corona di Nganjuk
Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Nganjuk Resmi Diperpanjang Dua Bulan Kedepan
Bupati Nganjuk memastikan masa tanggap darurat covid-19 di Kabupaten Nganjuk diperpanjang menjadi 61 hari atau selama dua bulan kedepan.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID| NGANJUK - Bupati Nganjuk memastikan masa tanggap darurat covid-19 di Kabupaten Nganjuk diperpanjang menjadi 61 hari atau selama dua bulan kedepan.
Hal itu berdasar surat pernyataan perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana covid-19 di Kabupaten Nganjuk.
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat dalam surat nomor 360/1042/411.405/2020 menjelaskan, perpanjangan masa tanggap darurat covid-19 tersebut didasarkan pada hasil kajian penyebaran virus corona kini masih berlangsung di Kabupaten Nganjuk.
Disamping itu, perpanjangan masa tanggap darurat juga didasarkan Keputusan Presiden RI nomor 12 tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 6 tahun 2020.
"Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami putuskan perpanjangan masa tanggap darurat covid-1 di Kabupaten Nganjuk selama 61 hari sejak 1 Agustus 2020 hingga tanggal 30 September 2020," kata Novi Rahman Hidhayat, Selasa (11/8/2020).
Dengan demikian, dikatakan Novi Rahman Hidhayat, dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat di Kabupaten Nganjuk maka pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) belum dilaksanakan secara penuh. Dan saat ini masih dalam tahap persiapan menuju AKB secara penuh nantinya.
Sebelumnya Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Marhaen Djumadi sempat mengatakan, Pemkab Nganjuk memperpanjang masa tanggap darurat diperkirakan selama 1,5 bulan atau selama enam pekan. Namun Bupati Nganjuk telah memperpanjang masa tanggal darurat covid-19 selama 61 hari atau dua bulan kedepan.
"Jadi yang benar sesuai Surat Bupati Nganjuk perpanjangan masa tanggap darurat covid-19 di Kabupaten Nganjuk selama dua bulan kedepan, dan kami siap melaksanakan keputusan perpanjangan masa tanggap darurat covid-19 tersebut," kata Marhaen Djumadi.
Dan yang penting, ungkap Marhaen Djumadi, diharapkan masyarakat untuk sekarang ini tidak mudah percaya dengan informasi yang banyak bermunculan terkait covid-19.
Seperti terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) terbatas hanya untuk jenjang SMA dan SMK.
Tetapi beberapa hari terakhir beredar informasi semua jenjang pendidikan mulai PAUD, TK, SD, SMP semuanya akan dilakukan KBM terbatas.
"Informasi itu tidak betul, makanya kami mengharapkan warga tidak mudah percaya akan informasi yang bukan dari lembaga resmi terkait covid-19," tutur Marhaen Djumadi.